Sedang Memuat...

TERMOHON KPK HADIRKAN AHLI PROF HAMDI MULUK, PEMOHON HADIRKAN AHLI RIFQI SJARIEF PhD DI SIDANG KI PUSAT

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 17 Febuari 2022

  • TERMOHON KPK HADIRKAN AHLI PROF HAMDI MULUK, PEMOHON HADIRKAN AHLI RIFQI SJARIEF PhD DI SIDANG KI PUSAT

Termohon Badan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Prof Dr Hamdi Muluk MSi sementara Pemohon mantan pegawai KPK Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba menghadirkan Ahli Rifqi Sjarief Assegaf PhD. Kedua Ahli dari Pemohon dan Termohon itu dihadirkan dalam satu sidang sengketa Informasi Publik di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Gede Narayana beranggotakan Romanus Ndau Lendong bersama Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta menyidangkan tiga register secara bersamaan, yaitu register 024/VIII/KIP-PS/2021 (Pemohon Hotman), 025/VIII/KIP-PS/2021 (Ita Khoiriyah), dan 026/VIII/KIP-PS/2021 (Iguh). Pelaksanaan persidangan tiga register yang digelar secara paralel tersebut menggunakan metode hybrid, MK KI Pusat hadir dalam ruang sidang sementara Pemohon dan Termohon serta Ahli dan Saksi hadir secara virtual menggunakan zoom meeting, selain hadirkan Ahli, Pemohon juga hadirkan keterangan dua Saksi.
Persidangan diawali dengan menghadirkan Ahli dari Pemohon yaitu Rifqi Sjarief Assegaf yang merupakan ahli hukum yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Kajian pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH). Saat ini, Rifqi adalah Program Director Of Democratic Justice Governance And Regionalization di Lembaga Kemitraan.
Dalam keterangannya, Rifqi menyatakan berdasarkan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Badan Publik yang menyatakan tidak menguasai informasi yang diminta dapat menyampaikan ke Pemohon, Badan Publik mana yang menguasai informasi tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa informasi mengenai penilaian asesmen dapat diberikan kepada pemohon yang bersangkutan dengan menghitamkan nilai peserta asesmen lainnya.
Sementara Hamdi yang ahli psikologi politik dan guru besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia ini menyampaikan bahwa pembuatan dan metedologi asesmen mahal dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk pembuatannya. Menurutnya, meski keterbukaan informasi perlu dijalankan namun tidak boleh dikesampingkan kepentingan yang lebih besar, jika informasi metodologi asesmen dibuka bisa menjadikan pertanyaan untuk asesmen bocor sehingga kualitas asesmen menurun secara dratis yang dapat merugikan pola rekrutmen ASN (Aparat Sipil Negara).
Adapun informasi yang diminta Pemohon dalam sidang ini, diantaranya Informasi Landasan Hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), Informasi Nama dan sertifikat assesor (pewawancara), Kertas Kerja penilaian assesor, dan Informasi Berita Acara Penentuan Tak Lulus oleh assesor. (Laporan : Karel Salim/Foto: Aldi Rano)

Agenda Sidang

Berita Lainnya