Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

MK KI Pusat Mengabulkan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon ke Komnas HAM

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mengabulkan pencabutan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Pemohon Individu Agusni Rahayu terhadap Termohon Badan Publik (BP) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. MK KI Pusat dipimpin oleh Donny Yoesgiantoro beranggotakan Syawaludin bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar,  telah membacakan penetapan pencabutan register sengketa nomor 042/IX/KIP-PS/2019 antara pemohon dan termohon di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (15/08/2022).

Dalam penetapannya, MK mengabulkan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi dari register tersebut. Persidangan dengan agenda pembacaan penetapan itu hanya dihadiri termohon tanpa kehadiran pemohon.

MK menyampaikan pertimbangan bahwa dalam proses mediasi, pemohon mengajukan permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik melalui surat tertanggal 8 Agustus 2022, dengan alasan pemohon telah memahami bahwa informasi yang diminta dalam sengketa a qua  tidak dalam penguasaan termohon.

Adapun informasi yang diminta pemohon adalah  informasi tentang:Bukti-bukti dan penjelasan sesuai hukum dan UU Agraria atas adanya pengakuan TNI- AD Cq Kodam Jaya yang telah  mengakui mendalilkan tanah Sri Kurnia (83 tahun/ibu pemohon) SHM 2132 girik C.935 terletak tumpang tindih diatas tanah girik C.487 atas nama Un Kang di Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur milik Kodam Jaya. Kodam Jaya dan aparat pejabatnya wajib menunjukkan dan dapat membuktikan. (Laporan : Karel Salim/Foto: Aldi Rano)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian