Sedang Memuat...

Majelis Komisioner KI Pusat Menetapkan Pencabutan Register Sengketa

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 24 Januari 2023

  • Majelis Komisioner KI Pusat Menetapkan Pencabutan Register Sengketa

 

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menetapkan pencabutan register permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Pencabutan register sengketa tersebut dilakukan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Donny Yoesgiantoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldirano Sianturi, di ruang sidang utama Sekretaria KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Dalam sidang pembacaan penetapan yang hanya dihadiri oleh kuasa termohon tanpa kehadiran pemohon itu, majelis menyatakan menerima permohonan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Majeslis juga menetapkan Pencabutan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Kemudian majelis memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan sengketa informasi publik Nomor: 001/I/KIP-PS/2022 dari register sengketa.Pemohon mencabut register 001/I/KIP-PS/2022 antara pemohon PT. Pusat PeneranganTerkini (PT. PPT) terhadap termohon Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS-6) dengan alasan informasi yang diminta sudah diberikan oleh termohon.
Sementara dalam persidangan pada hari yang sama Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat diketuai Handoko Agung Saputro beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat, perintahkan coret register pemohon.
Majelis perintahkan panitera untuk mencoet register pemohon karena permohonan sengketa ke KI Pusat tak penuhi Jangka Waktu. Persidangan itu, antara pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya  Kementerian Keuangan.(HUMAS KI Pusat- Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Agenda Sidang

Berita Lainnya