Sedang Memuat...

KI Pusat Mengabulkan Sebagian Permohonan Suprihatin terhadap Kemenhub

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 14 Agustus 2025

  • KI Pusat Mengabulkan Sebagian Permohonan Suprihatin terhadap Kemenhub

JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat Republik Indonesia (RI) telah memutuskan perkara sengketa informasi publik antara Suprihatin sebagai Pemohon dan Kementerian Perhubungan RI sebagai Termohon. Putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/08) mengabulkan sebagian permohonan Suprihatin.

Sengketa informasi ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Suprihatin pada 10 November 2023 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPT Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Suprihatin meminta tiga dokumen terkait keputusan pemberhentiannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 249 Tahun 2011, yang menyebutkan dugaan pelanggaran disiplin berupa pemerasan dan pelecehan seksual terhadap tiga calon pramugari PT Batavia Air. 

Kementerian Perhubungan tidak memberikan tanggapan atas permohonan tersebut, baik pada tahap permohonan informasi maupun keberatan yang diajukan Suprihatin pada 26 November 2023. Hal ini mendorong Suprihatin mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke KI Pusaat pada 12 Januari 2024.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Handoko Agung Saputro, bersama anggota Gede Narayana dan Syawaludin, memutuskan sebagai berikut; Informasi ini diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan data pribadi dan perlindungan korban berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, informasi ini dinyatakan terbuka hanya untuk Suprihatin dengan syarat data pribadi dihitamkan atau dikaburkan untuk melindungi privasi pihak terkait.

Informasi ini dianggap terbuka, tetapi Termohon menyatakan dokumen tersebut tidak dikuasai karena diserahkan langsung oleh Kepala Balai Kesehatan Penerbangan pada 2010 tanpa tanda terima resmi. Majelis memerintahkan Termohon untuk tetap menyediakan dokumen ini kepada Suprihatin.

Menurut Majelis Komisioner, Informasi ini merupakan informasi terbuka karena merupakan bagian dari pertimbangan keputusan Badan Publik. Meskipun Termohon mengklaim telah menyerahkan dokumen ini pada 11 Juni 2025, Suprihatin membantahnya, menyatakan bahwa bagian tertentu (nomor 9 dan 10) tidak lengkap. Majelis memerintahkan Termohon untuk memberikan penjelasan tertulis terkait kelengkapan dokumen ini.

Putusan ini memerintahkan Termohon untuk melaksanakan amar putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Benedictus Gebran / Foto : Rosyie Liana)

Tambah ukuran font Kurangi ukuran font Inverse Warna Skala Abu abu Mengatur ulang