Sedang Memuat...

Putuskan Sengketa Informasi Bermansyah vs Pelabuhan Indonesia II, MK Perintahkan Buka Informasi

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 12 September 2023

  • Putuskan Sengketa Informasi Bermansyah vs Pelabuhan Indonesia II, MK Perintahkan Buka Informasi

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Rospita Vici Paulyn dan dihadiri oleh Gede Narayana bersama Syawaludin serta didampingi oleh Panitera Pengganti (PP) R Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, MK Komisi Informasi (KI) Pusat mengabulkan sebagian permohonan informasi dari pemohon terhadap Badan Publik (BP) PT Pelindo II (Persero), Senin (11/09).

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.Dari empat permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, MK mengabulkan tiga poin, dan sebagian informasi pada poin keempat.

Adapun empat poin informasi yang diminta dan dikabulkan MK :

  1. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan No.191 Tahun 1969 No SK.83/D/1969 tanggal 27 Desember 1969 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan pelabuhan (lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan menteri Perhubungan No.16 Tahun 1972 No. SK 146/D/1972 tentang batas-batas daerah kerja Pelabuhan Tanjung Priok dan Pasar Ikan (lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
  3. Surat keputusan Menteri Dalam Negeri No.94/HPL/DA/86 tanggal 5 Nopember 1986 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Perum pelabuhan II (lengkap dengan isi SK tersebut) merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
  4. Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 (lengkap dengan surat pendukungnya) merupakan informasi yang bersifat tertutup/dikecualikan, namun isi informasi Sertifikat beserta dokumen pendukungnya dari Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No.1 tanggal 31 Agustus 1987 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara diberikan kepada Perum Pelabuhan II Tanjung Priok dengan luas lahan 1.452.270 m2 lengkap dengan nama pemilik, luas lahan, dan sejarah kepemilikan atas nama Termohon dapat diberikan dalam bentuk ringkasan.

MK menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi a quo kepada Pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, dan menetapkan biaya penyalinan informasi dibebankan kepada pemohon.

Setelah pembacaan putusan, MK kembali menggelar persidangan dengan susunan Majelis Komisioner yang sama. Sidang Pembacaan Putusan ini antara Pemohon Perkumpulan Warga eks Koja Utara (PKWU) dengan Termohon Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon dari termohon adalah informasi yang dapat diakses oleh pemohon, tetapi hanya untuk kepentingan pemohon sendiri. Permintaan informasi tersebut mencakup semua notulen dan rekaman percakapan yang terjadi selama pemohon melakukan audiensi di kantor termohon.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh Pemohon secara penuh. Meskipun demikian, notulen dan rekaman suara dari percakapan audiensi antara pemohon dan termohon hanya akan diungkapkan kepada pemohon. Selanjutnya, MK menginstruksikan termohon untuk menyediakan informasi yang diminta oleh pemohon dan meminta pemohon untuk menanggung biaya penyalinan.

 

Agenda Sidang

Berita Lainnya