Sedang Memuat...

Komisi Informasi Pusat Tetap Maksimalkan Layanan Publik Meski Efisiensi Anggaran 2025

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Sabtu, 15 Febuari 2025

  • Komisi Informasi Pusat Tetap Maksimalkan Layanan Publik Meski Efisiensi Anggaran 2025

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat berkomitmen untuk tetap memberikan layanan keterbukaan informasi publik yang optimal meskipun dilakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, bersama Komisioner KI Pusat Syawaludin dan Samrotunnajah Ismail, serta Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti, menghadiri Rapat Pembahasan Anggaran di Ruang Rapat Banggar DPR RI. Dalam rapat tersebut, KI Pusat menyampaikan bahwa efisiensi anggaran tahun 2025 dilakukan dengan memblokir Rp17 Miliar dari total anggaran tahun ini.

Ketua KI Pusat menegaskan bahwa meskipun ada efisiensi, pihaknya tetap memprioritaskan program dan kegiatan yang menunjang keterbukaan informasi publik. “Komisi Informasi Pusat akan memaksimalkan program dan kegiatan standar layanan informasi publik dan penyelesaian sengketa Informasi Publik sehingga publik dapat terlayani dengan baik,” ujar Donny.

Dengan efisiensi ini, KI Pusat akan lebih fokus pada program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga yang mengawal keterbukaan informasi di Indonesia.

KI Pusat berharap efisiensi ini tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat luas, sangat diperlukan agar keterbukaan informasi publik tetap terjaga dengan baik.

 


 

Tentang KI Pusat

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.

Agenda Sidang

Berita Lainnya