Sedang Memuat...

Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Digelar Tanpa Kehadiran Pemohon

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 18 Maret 2025

  • Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Digelar Tanpa Kehadiran Pemohon

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pembacaan putusan mediasi atas sengketa informasi publik antara Perkumpulan/LSM Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dengan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI pada Senin (17/3). Sidang ini berlangsung tanpa kehadiran Pemohon.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn, dengan anggota Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha, serta didampingi oleh Sekretaris Persidangan Pengganti Muhammad Reyhan Pradipta, membacakan hasil kesepakatan dari mediasi yang telah dilaksanakan pada 12 Maret 2025.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Kemenag RI selaku Termohon, menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan BAPDI terkait dokumen pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022 adalah informasi terbuka sepanjang tidak masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Kemenag RI juga meminta agar informasi yang diberikan tidak disebarluaskan kepada pihak lain.

Serah terima dokumen dalam bentuk hard copy sendiri dijadwalkan berlangsung di Kantor Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, paling lambat 60 hari kerja setelah putusan ini diterima. Dengan telah dicapainya kesepakatan mediasi dan putusan yang dibacakan, sengketa informasi publik antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.

Sementara itu pada hari yang sama juga disampaikan putusan mediasi untuk tiga register sengketa informasi antara BAPDI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Hasil mediasi menyatakan bahwa KemenPU Selaku Termohon telah menyampaikan informasi yang dimohonkan berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Tahun Anggaran 2022 - 2023 telah diberikan dalam bentuk softcopy pada saat mediasi. Sementara beberapa dokumen lainnya yang tidak dikuasai pemohon tidak dapat dipenuhi permohonan informasinya. 

Agenda Sidang

Berita Lainnya