Sedang Memuat...

Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Amar Law Firm vs PLN Diskors

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Jumat, 16 Mei 2025

  • Saksi Tidak Hadir, Sidang Sengketa Informasi Amar Law Firm vs PLN Diskors

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon AMAR Law Firm & Public Interest Office dengan Termohon PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Sidang Jumat (16/5) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro, bersama Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana dan Syawaludin.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/5), diundur ke Jumat (16/5) atas permintaan Termohon karena saksi yang hendak dihadirkan berhalangan hadir. Namun dalam sidang hari ini, Kuasa Termohon kembali menyampaikan bahwa saksi tetap tidak dapat hadir dan akhirnya memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam persidangan.

“Sore hari kemarin kami mendapat konfirmasi dari (saksi) yang bersangkutan, hari ini juga berhalangan, untuk itu kami memohon maaf dan sebagai bentuk penghormatan kami kepada Majelis Komisioner dan Persidangan KI Pusat, kami dari PLN memutuskan untuk tidak menghadirkan Saksi dalam persidangan ini,” jelas perwakilan PLN. 

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner memerintahkan kepada para pihak untuk menyerahkan bukti tambahan jika memang ada kepada Panitera. Sementara itu, Kuasa Pemohon menyatakan akan memberikan keterangan tambahan dari Ahli dalam bentuk tertulis.

“Berkaitan dengan waktu majelis memberikan seminggu ini Pemohon dan Termohon sudah memberikan kesimpulan agar pada agenda sidang berikutnya kita sudah masuk pembacaan putusan,” tegas Handoko sebelum menutup persidangan. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : Abimanyu )


 

Agenda Sidang

Berita Lainnya