JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Nomor Register 042/III/KIP-PSI/2026 pada Rabu (11/03), di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta. Sengketa Informasi ini melibatkan Rismon Hasiholan sebagai Pemohon dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI sebagai Termohon.
Sidang dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner dengan didampingi Gede Narayana dan Syawaludin sebagai Anggota Majelis.
Agenda persidangan adalah pemeriksaan awal yang meliputi empat unsur, yaitu kedudukan hukum (legal standing) para pihak, urutan waktu pengajuan sengketa, kewenangan relatif, serta kewenangan absolut.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa kedudukan hukum para pihak. Pihak Termohon hadir dengan membawa surat tugas tetapi belum dilengkapi dengan surat kuasa khusus. Pemohon menyatakan dapat menerima kehadiran Termohon dengan surat tugas tersebut, dengan catatan agar pada persidangan berikutnya Termohon membawa surat kuasa khusus.
Adapun informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berkaitan dengan dasar hukum, dasar akademik, metodologi penilaian, serta dokumen pendukung dalam penetapan kesetaraan pendidikan menengah lintas negara. Hal ini tercantum dalam Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KP/2019 tanggal 6 Agustus 2019. Surat tersebut menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12 di UTS Insearch, Sydney” dan dinilai setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Majelis menyatakan bahwa kedudukan hukum para pihak pada prinsipnya dapat diterima. Namun, Majelis memberikan catatan terkait kelengkapan surat kuasa khusus dari pihak Termohon.
Selanjutnya, Majelis melanjutkan pemeriksaan terhadap urutan waktu pengajuan sengketa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Majelis menilai, urutan waktu pengajuan sengketa yang kurang relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhir persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan pada persidangan berikutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Winda Widiya / Foto : Winda Widiya)