Sedang Memuat...

Ahli Keterbukaan Informasi: Pemohon Berhak Akses Dokumen Meski Bersifat Terbatas

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • Ahli Keterbukaan Informasi: Pemohon Berhak Akses Dokumen Meski Bersifat Terbatas

JAKARTA - Sidang sengketa informasi publik antara Amik Atmiati dan Kementerian Ketenagakerjaan RI kembali digelar di Ruang Sidang Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dipimpin Ketua Majelis Komisioner Gede Narayana, didampingi anggota majelis Handoko Agung Saputro dan Syawaludin, Senin (20/4). Sidang dengan nomor register 033/VII/KIP-PSI/2025 ini melaksanakan agenda penyampaian keterangan ahli dari pihak Pemohon.

Ahli yang dihadirkan Pemohon, Rifqi Syarif Assegaf, menyampaikan bahwa sebagian dokumen yang disengketakan pada dasarnya tidak termasuk dokumen yang terbuka untuk publik. 

Namun, menurutnya, Pemohon tetap memiliki hak untuk mengakses dokumen tersebut karena memiliki keterkaitan langsung sebagai pihak yang terlibat. “Walaupun undang-undang KIP baru lahir, bukan berarti dokumen yang diminta ke badan publik sebelum hari itu bukan berarti dokumennya tidak boleh diminta” ujar Rifqi.

Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu, seperti Berita Acara Gelar Perkara tidak sepenuhnya bersifat rahasia dan dapat diberikan secara terbatas, khususnya kepada pihak yang berkepentingan.

Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), ahli menyatakan bahwa pada saat dokumen dibuat, belum ada kewajiban hukum bagi Termohon untuk menyerahkannya kepada Pemohon. Namun menurut Ahli, putusan MK tersebut tidak berarti menghilangkan kewajiban Termohon untuk menyampaikan SPDP kepada Pemohon. Ahli juga menjelaskan bahwa tidak semua informasi otomatis menjadi terbuka meskipun perkara telah selesai.

Menutup pernyataannya, ahli menyimpulkan bahwa permohonan informasi dalam perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai akses terbatas yang hanya dapat diberikan kepada Pemohon, bukan untuk publik secara umum.

Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors persidangan. Para pihak diminta menyampaikan kesimpulan beserta tanggapan atas alat bukti dan keterangan ahli paling lambat Senin, 27 April 2026. Adapun pernyataan tertulis ahli dijadwalkan diserahkan dalam satu hingga dua hari setelah sidang. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Winda Widiya / Foto : Winda Widiya)