Sedang Memuat...

KI Pusat Lanjutkan Sengketa Informasi Evan Binsar C.S. dengan Agenda Mediasi dan Pemeriksaan Ahli

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Lanjutkan Sengketa Informasi Evan Binsar C.S. dengan Agenda Mediasi dan Pemeriksaan Ahli

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor registrasi 024/II/KIP-PSI/2026 antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan selaku Pemohon terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon.

Sidang dilaksanakan pada Rabu (30/04) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta, dan dihadiri oleh Pemohon tanpa kehadiran Termohon. Persidangan dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.

Agenda persidangan meliputi pembacaan putusan mediasi serta pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon.

Majelis Komisioner mengawali persidangan dengan pembacaan putusan mediasi yang menyatakan bahwa terhadap informasi yang bersifat terbuka, Termohon wajib menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy melalui surat elektronik kepada Pemohon paling lambat lima hari kerja setelah putusan mediasi dibacakan. Sementara itu, terhadap informasi yang dinyatakan dikecualikan akan dilanjutkan melalui proses ajudikasi nonlitigasi.

Majelis Komisioner menegaskan bahwa putusan mediasi bersifat final dan mengikat, serta memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan mediasi.

Setelah pembacaan putusan mediasi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dan saksi yang dihadirkan Pemohon. Pemohon menghadirkan Benyamin Priawan sebagai ahli di bidang psikologi. Dalam persidangan, Majelis Komisioner mendalami aspek psikologis terkait proses rekrutmen dan mekanisme seleksi.

Selain itu, Pemohon juga menghadirkan Subiyanto sebagai saksi, yang pernah mengikuti seleksi BPJS namun tidak lolos pada tahap administrasi, serta memiliki pengalaman sebagai anggota panitia seleksi di DJSN.

Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk menyerahkan hasil konsekuensi dan alat-alat bukti kepada panitera yang juga dapat diakses oleh pemohon. 

Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Eka Surya /  Foto : Eka Surya)