JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan Nomor Register 024/II/KIP-PSI/2026 antara Evan Binsar Chriswismo Siahaan sebagai Pemohon dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai Termohon pada Jumat (06/03) di Ruang Sidang KI Pusat, Jakarta dipimpin oleh Handoko Agung Saputro selaku Ketua Majelis Komisioner dengan didampingi Syawaludin dan Gede Narayana sebagai Anggota Majelis.
Sidang ini bermula dari tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diajukan oleh Lembaga Kebijakan Publik (LKP) terkait transparansi metode penilaian dan proses seleksi Calon Dewas/Direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Dalam pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing), Majelis Komisioner menyoroti perbedaan profil antara pemohon informasi awal (LKP) dengan Pemohon sengketa (Evan Binsar). Evan menjelaskan bahwa kapasitasnya adalah sebagai Koordinator Advokasi LKP, namun ia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi secara perorangan terhadap DJSN. Atas dasar tersebut, Majelis meminta bukti dokumen yang sah untuk menunjukkan keterkaitan serta keabsahan wewenang Evan sebagai perwakilan lembaga.
Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa pemeriksaan legal standing belum dapat diputuskan hingga kejelasan wewenang tersebut dapat dibuktikan secara administratif.
“Ini saudara Termohon, legal standingnya belum selesai. Tidak jelas ini badan publiknya. Sebaliknya, kewenangannya saudara juga tidak bisa menunjukkan,” ujar Handoko.
Majelis Komisioner juga menanyakan keterkaitan antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), mengingat pihak Termohon yang hadir dalam sidang adalah Kepala Sekretariat DJSN dan perwakilan dari Kemenko PMK.
Majelis selanjutnya mengklarifikasi kepada Termohon terkait keberadaan dokumen yang menjadi pokok permohonan, yaitu dokumen hasil seleksi Calon Dewan Pengawas dan Direksi BPJS yang dilaksanakan oleh panitia seleksi (pansel). Menanggapi hal tersebut, pihak Termohon menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Pada akhir persidangan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menskors sidang dan akan melanjutkan pemeriksaan dokumen yang sudah dijelaskan pada persidangan berikutnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Winda Widiya)