JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leony Lidya dkk selaku Pemohon terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku Termohon terkait dokumen penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo, Selasa (10/3). Dalam putusannya, KI Pusat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa sebagian informasi tidak dapat diberikan karena tidak berada dalam penguasaan UGM.
“Di amar putusan, ada yang tidak dalam penguasaan, yaitu pada bagian ijazah asli karena memang dimiliki oleh yang bersangkutan. Kemudian bukti legalisasi ijazah karena dari pihak KPU RI, KPU DKI, dan KPU Surakarta tidak pernah melakukan permohonan pengecekan legalisasi ijazah. Jadi memang tidak dalam penguasaan informasinya,” jelas Rospita setelah membacakan putusan.
“Untuk yang lain, semua dinyatakan terbuka sebagian karena yang mengandung informasi pribadi tetap harus dikecualikan, apalagi jika menyangkut informasi pribadi pihak lain,” lanjutnya.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Rospita Vici Paulyn didampingi Anggota Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Dalam kesimpulannya, Majelis menyatakan KI Pusat berwenang memutus sengketa ini dan kedua belah pihak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah. Majelis juga menilai pemohon memiliki alasan yang relevan dan dasar hukum yang kuat untuk mengajukan permohonan informasi tersebut demi kepentingan publik.
Dalam persidangan tersebut, Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa permohonan sengketa informasi tersebut seharusnya ditolak secara keseluruhan karena dianggap telah kedaluwarsa.
Samrotunnajah menilai, berdasarkan Pasal 37 UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), jangka waktu pengajuan sengketa telah melampaui batas yang ditentukan. “Maka, anggota majelis (Samrotunnajah) menyatakan menolak permohonan sengketa informasi a quo,” ungkapnya. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : April Alin / Foto : April Alin)