Sedang Memuat...

Majelis Komisioner Lakukan Pemeriksaan Tertutup Terhadap Informasi Dikecualikan pada Pelindo II dan Kemen BUMN

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 14 Agustus 2023

  • Majelis Komisioner Lakukan Pemeriksaan Tertutup Terhadap Informasi Dikecualikan pada Pelindo II dan Kemen BUMN

 

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat melakukan pemeriksaan tertutup dua kali dalam persidangan dengan 2 (dua) Termohon masing-masing Badan Publik (BP) Negara Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan PT Pelindo II (Persero). Persidangan yang dipimpin Ketua MK KI Pusat Rospita Vici Paulyn beranggotakan Gede Narayana besama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) R. Arif Yulianto di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (14/08/2023).
Dalam sidang pertama, sesaat setelah sidang dibuka Majelis meminta insformasi  penyampaian dokumen kepemilikan tanah pemohon sebagai indivdiu Bermansyah dan penyampaian hasil uji konsekuensi dari Termohon PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo). 
Setelah memeriksa para pihak, MK KI Pusat putuskan untuk melanjutkan dengan pemeriksaan tertutup. Sesuai ketentuan, dalam pemeriksaan tertutup maka Pemohon tidak hadir yang tidak diperkenankan dihadiri oleh Pemohon dan pengunjung sidang.
Usai pemeriksaan tertutup yang dihadiri oleh kuasa termohon maka MK kembali membuka persidangan dengan menghadirkan kuasa para pihak, baik Pemohon maupun Termohon. Dalam persidangan terbuka untuk umum itu, MK meminta kepada para pihak untuk segera menyampaikan kesimpulannya masing-masing paling lambat 28 Agustus 2023 sebelum dilaksanakan sidang putusan.
Dalam persidangan antara Pemohon Perkumpulan Warga eks Koja Utara Jakarta Utara terhadap Termohon Kementerian BUMN RI,  yang dihadiri oleh kuasa dari masing-masing pihak, majelis kembali melakukan persidangan tertutup terhadap informasi a quo yang dinyatakan oleh Termohon sebagai informasi yang dikecualikan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan hasil uji konsekuensi Termohon. Pemeriksaan dilakukan tanpa dihadiri Pemohon dan pengunjung sidang.
Usai pemerissaan tertutup, MK kembali memanggil para pihak hadir dalam persidangan terbuka untuk umum. Dalam persidangan ini, MK meminta para pihak sampaikan kesimpulannya masing-masing paling lambat 28 Agustus sebelum diadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan.  
Adapun informasi yang diminta Pemohon kepada Termohon dari Kementerian BUMN adalah 1) Notulen paparan kesimpulan pokok permasalahan dan 2) Rekaman suara percakapan pada saat rapat Audiensi antara Perkumpulan Warga Eks Koja Utara dengan Kementerian BUMN RI pada tanggal 23 Maret 2022. 
MK memutuskan untuk menskor persidangan ini seraya menyampaikan bahwa akan nada panggilan sidang selanjutnya untuk agend pembacaan putusan yang nanti disampaikan oleh PP yang tanggalnya dan wakut akan ditentukan kemudian.