Sedang Memuat...

Informasi Izin Usaha Dikecualikan, MK KI Pusat Periksa Hasil Uji Konsekuensi BKPM RI

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Informasi Izin Usaha Dikecualikan, MK KI Pusat Periksa Hasil Uji Konsekuensi BKPM RI

JAKARTA, 19 AGUSTUS 2024 - Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menyatakan informasi terkait Izin Usaha/Kelengkapan Dokumen Fasilitas Olah Raga B23 Arena Simprug yang dimohonkan Victory Law Firm adalah informasi dikecualikan. Terkait pengecualian informasi ini, Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melakukan sidang pemeriksaan pada Senin (19/08) di Ruang Sidang 2 KI Pusat, Wisma BSG, Jakarta.

Rospita Vici Paulyn yang bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner bersama anggota MK Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha melakukan pendalaman kepada Victory Law Firm sebagai Pemohon dan BKPM sebagai Termohon sebelum melaksanakan Pemeriksaan Tertutup. Rospita mempertanyakan argumen BKPM yang menyatakan bahwa alasan pengecualian informasi adalah karena informasi tersebut mengandung data pribadi dari pelaku usaha terkait. 

“Data pribadinya betul, kalau itu dikecualikan saya setuju. Bahwa dalam satu dokumen terdapat informasi yang dikecualikan, tidak otomatis dokumen perizinannya menjadi dokumen yang rahasia. Hanya bagian yang terdapat informasi pribadi seperti nomor KTP atau nomor telp itu saja yang ditutup. Yang lainnya kan jadi informasi terbuka terkait perizinan dan sebagainya”, ujar Rospita.

Pihak Pemohon juga menyampaikan bahwa mereka bukan ingin mengetahui data-data pribadi seperti yang dikhawatirkan oleh Termohon. Pihaknya hanya meminta surat-surat izin usaha dari Fasilitas Olahraga B23. 

Majelis Komisioner kemudian melanjutkan dengan Pemeriksaan Tertutup terhadap dokumen yang dinyatakan dikecualikan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa dari empat dokumen perizinan yang dimohonkan, hanya ada satu dokumen yang berada di dalam penguasaan pemohon, sedangkan untuk tiga informasi lainnya berupa Izin Sarana Usaha, IMB/PGB, serta Izin Penyelenggaraan Perparkiran menurut Termohon berada dalam penguasaan Pemda DKI Jakarta.

Sebelum menutup persidangan, MK KI Pusat menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan setempat untuk melengkapi informasi-informasi yang belum didapatkan saat pemeriksaan tertutup. Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda selanjutnya yakni Pemeriksaan Ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Pemohon.