Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Sekretariat KI Pusat

TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Komisi Informasi Pusat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Sekretariat KI Pusat adalah unsur pendukung administratif, keuangan dan tata kelola yang membantu Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.
  2. Sekretariat KI Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional (tata kelola) bertanggungjawab kepada Ketua Komisi Informasi Pusat dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika
  3. Sekretariat KI Pusat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat KI Pusat mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Informasi Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya.

Pasal 3

Sekretariat KI Pusat menyelenggarakan fungsi:

a. penyimpan bahan penyusunan perencanaan dan program;

b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;

c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan; dan

d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan.,

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat KI Pusat    

Pasal 4

Sekretariat KI Pusat terdiri atas:

a. Bagian Perencanaan;

b. Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa;

c. Bagian Umum.

Bagian Kedua

Bagian Perencanaan 

Pasal 5

Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program dan anggaran; dan

b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Pasal 7

Bagian Perencanaan terdiri atas:

a. Subbagian Program; dan

b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 8

  1. Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran Komisi Informasi Pusat.
  2. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan.

Bagian Ketiga

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

Pasal 9

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketamempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketamenyelenggarakan fungsi:

a. pemberian dukungan dalam pelayanan pengaduan;

b. pemberian dukungan dalam pembuatan jadwal persidangan sengketa informasi publik; dan

c. penyiapan penentuan tim mediasi dan ajudikasi non-litigasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas:

a. Subbagian Administrasi Pengaduan; dan

b. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa.

Pasal 12

  1. Subbagian Administrasi Pengaduan mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi pengaduan.
  2. Subbagian Administrasi Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi penyelesaian sengketa.

Bagian Keempat Bagian Umum

Pasal 13

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, dokumentasi dan kepustakaan di lingkungan Komisi Informasi Pusat.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan pengelolaan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga,kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Pasal 15 Bagian Umum, 

terdiri atas:

a. Subbagian Keuangan; dan

b. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan.

Pasal 16

  1.  Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pembukuan, dan verifikasi.
  2. Subbagian Tata Usaha dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga,  kepegawaian, dokumentasi, kepustakaan, dan perlengkapan.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian