Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Peringatan Lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hari ini 30 April 2024, bertepatan dengan delapan belas tahun telah ditandatanganinya Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan disahkan serta diumumkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Setelah UU KIP ini diundangkan maka baru dua tahun kemudian tepatnya tahun 2010 baru resmi diundangkan. Tenggang waktu selama dua tahun sengaja dilakukan oleh pemerintah dan DPR dalam melaksanakan UU KIP ini atas dasar menunggu persiapan pemebentukan Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi di seluruh Indonesia serta pembentukan PPID di seluruh Badan Publik Negara dan Badan Publik Selain Negara.

 

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian