Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KEMENKUM HAM RI MENGAWAL PENERJEMAHAN UNDANG-UNDANG 14/2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)

 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengawal kegiatan perencanaan penerjemahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar oleh Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) di Bogor, Jumat (24/06/2022). Dalam kegiatan perencanaan penerjemahan UU KIP dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris menghadirkan dua orang Narasumber Kemenkum HAM yaitu  Ardiansyah, S.H., M.H selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan dan  Ratih Sri Martani, S.E., S.H., M.Si sebagai  Koordinator Penerjemahan Peraturan Perundang-undangan.

Pada kempatan itu, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) KI Pusat Gede Narayana selaku PJ Penerjemahan UU KIP menyampaikan pentingnya terjemahan UU KIP kedalam bahasa asing dalam hal ini bahasa Inggris, sebagai upaya sosialisasi ke dunia global atas pelaksanaan KIP. Menurutnya  diterjemahkannya UU KIP menjadi sarana diplomasi dan pengembangan hubungan antar negara, transfer pengetahuan melalui komunikasi lisan dan tulisan.

“KI Pusat berinisiasi melakukan koordinasi dengan Kemkum HAM sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan terjemahan UU secara resmi,” katanya menjelaskan.  Ia menyebutkan adanya terjemahan UU KIP, berharap banyak negara asing dapat melakukan studi banding atas penerapan KIP di Indonesia.

Menurutnya agenda ini sebagai start awal KI Pusat dalam upgrade  (peningkatan)  pelayanan Informasi Publik, yang nantinya juga akan disiapkan untuk  pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan apresiasi kepada Narasumber Kemenkum HAM yang telah memberikan pendampingan dalam kegiatan "Perencanaan Terjemahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik" yang dilaksanakan oleh KI Pusat.

Menurutnya. kegiatan ini, bertujuan agar ada pemahaman secara utuh dalam proses perencanaan terjemahan UU KIP serta mendapat arahan dan masukan dari KemenkumHAM atas naskah UU KIP yang sudah dilakukan terjemahan secara internal KIP ke dalam bahasa Inggris.

Ia menagtakan kegiatan ini, baru kali pertama diselenggarakan oleh KI Pusat. Harapannya, pada tahun ini dapat dihasilkan Terjemahan UU KIP dan pada tahun mendatang dapat dilakukan penerjemahan pada peraturan lainnya terkait dengan pelaksanaan UU KIP.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian