Majelis Komisioner (MK) KIP telah menenyelesaikan sengketa informasi publik antara Pemohon Rony Difrisco Parulian dan Termohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui proses mediasi. Sengketa ini dimulai ketika Pemohon mengajukan permohonan informasi publik pada 27 September 2023 kepada PPID Kementerian PUPR, meminta dokumen dasar terkait penyusunan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2020.
Setelah mengajukan surat keberatan pada 12 Oktober 2023 dan memohon penyelesaian sengketa kepada KIP pada 11 Desember 2023, mediasi dilaksanakan pada 8 Juli 2024 di hadapan Majelis Komisioner (MK) KIP. Mediasi dipimpin oleh Mediator Syawaludin dengan kehadiran Rentha Natallia Pardede dari PPID Kementerian PUPR.
Hasil mediasi pada 9 Juli 2024 menegaskan bahwa Termohon akan menyediakan dokumen yang diminta oleh Pemohon dalam waktu tujuh hari kerja setelah putusan mediasi diterima. Putusan ini diumumkan dalam sidang terbuka pada 16 Juli 2024 dan bersifat final serta mengikat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen putusan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
KIP menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia serta menyelesaikan sengketa informasi dengan adil dan transparan.