Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat menegur kuasa termohon Badan Publik (BP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dalam persidangan register sengketa antara Pemohon Individu Apollo Barian Sihombing terhadap Kemen PUPR. Persidangan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif Yulianto di Ruang Sidang Utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan awal kedua itu, pemohon bersama kuasanya hadir sementara termohon dihadiri kuasanya namun belum membawa surat kuasa khusus dari PPID/Atasan PPID Kemen PUPR. Akibat dua kali persidangan digelar namun legal standing (kedudukan hukum) kuasa termohon belum terpenuhi membuat Majelis Komisioner memperingatkan secara keras kepada kuasa termohon yang hadir agar segera melengkapi legal standing-nya.
Majelis mengingatkan, jika pada persidangan berikutnya ternyata kuasa termohon tetap belum dilengkapi surat kuasa khusus maka persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran termohon dan tetap dapat dilakukan pembacaan putusan. Selain minta melengkapi dengan surat kuasa khusus, majelis juga meminta kuasa termohon membawa struktur PPID Kemen PUPR yang baru, karena kuasa termohon menyatakan ada perubahan Atasan PPID dari Sekjen ke Dirjen Bina Marga Kemen PUPR.
Pada hari yang sama, juga digelar dua persidangan terhadap dua register masing-masing register sengketa antara pemohon LSM Pemantau Keuangan Negara terhadap termohon BP Kementerian Keuangan RI dan register antara pemohon yang sama terhadap SNVT Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung - Cisadane. Kedua register tersebut digelar dalam persidangan tertutup yang dipimpin Majelis Komisioner KI Pusat Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro didampingi PP Reyhan Pradipta. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)