Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat telah meminta perbaharui hasil uji konsekuensi dalam dua kali persidangan namun belum dipenuhi oleh termohon dari badan publik SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (PUPR). Hal itu disampaikan oleh Majelis Komisioner KI Pusat yang diketuai Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (21/02/2023).
Persidangan tersebut mengagendakan persidangan tertutup untuk memeriksa hasil uji konsekuensi terhada informasi yang dikecualikan termohon, namun termohon tidak bisa menunjukkan hasil uji konsekuensi terbaru. Padahal Majelis Komisioner sudah meminta hasil uji konsekuensi terbaru sejak dua persidangan sebelumnya.
Majelis Komisioner sudah dua kali perintahkan kepada termohon untuk membuat uji konsekuensi terbaru sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sesuai dengan pelayanan informasi mengenai pengadaan barang dan jasa. Sementa hasil uji konsekuensi yang disampaikan adalah hasil uji konsekuensi yang dibuat jauh sebelum Perki 1 diundangkan sehingga semangat pelayanan informasi barjas-nya belum sesuai.
Untuk itu, Majelis Komisioner perintahkan kepada para pihak, baik pemohon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan termohon agar segera menyampaikan kesimpulannya masing-masing sebelum pembacaan putusan pada dua minggu kedepan. Dalam persidangan tertutup hanya dihadiri termohon kemudian dilakukan persidangan terbuka untuk menyampaikan alat bukti yang juga dihadiri oleh kuasa pemohon.
Dalam persidangan itu, pemohon menyampaikan hasil putusan Komisi Informasi Kalimantan Barat yang menyatakan membuka informasi yang diminta pemohon tentang pengadaan barang jasa yang seperti informasi yang diminta dalam sengketa informasi di KI Pusat. Bahkan menurutnya, sudah sempat dikuatkan pada putusan banding di PTUN serta dikuatkan lagi pada kasasi di Mahkamah Agung RI.
Sementara pada persidangan dengan formasi Majelis Komisioner KI Pusat yang sama dan pemohon yang sama namun terhadap termohon dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga dilakukan dua kali persidangan, yaitu persidangan tertutup dan persidangan terbuka. Pada persidangan tertutup yang tertutup bagi pemohon itu, termohon menyampaikan hasil uji konsekuensinya terhadap permohonan informasi yang dimita pemohon.
Kemudian dilakukan persidangan terbuka dengan agenda penyerahan alat bukti dilanjutkan dengan perintah Majelis Komisioner KI Pusat untuk membuat kesimpulan dari para pihak terhdap sengketa a quo. Majelis Komisioner akan membacakan putusan pada agenda persidangan berikutnya dua minggu yang akan datang. (Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)