Sedang Memuat...

Majelis Perintahkan Termohon Kantah Jaksel Laksanakan Putusan Mediasi 

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

  • Majelis Perintahkan Termohon Kantah Jaksel Laksanakan Putusan Mediasi 

 

Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan mediasi. Mediasi antar para pihak yang dilakukan pada 12 Januari 2023, dengan dibantu mediator dari KI Pusat Arya Sandhiyudha telah berhasil mencapai kesepakatan, dan kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam putusan mediasi yang dibacakan pada hari ini oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Samrutunnajah Ismail beranggotakan Gede Narayana bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, pada persidangan terbuka di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (19/01/2023). 

Di dalam persidangan, para pihak yaitu pemohon Law Office Bukit Darwis Sitompul & Associates dan termohon Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan tidak hadir namun pembacaan putusan tetap sah untuk dibacakan. Adapun informasi yang dimohonkan pemohon adalah informasi Hak Guna Bangunan nomor 29/Guntur atas nama Shinta Maulida dan informasi beberapa akta pemindahannya. 

Dalam kesepakatan mediasi, termohon menyatakan bersedia memberikan informasi sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon. Untuk itu, pada amar putusannya, majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan hasil kesepakatan mediasi tersebut..(HUMAS KI PUSAT-Laporan: Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)