Sedang Memuat...

Tiga Parpol Menyatakan Terbuka Informasi yang Diminta ICW tentang Laporan Anggaran  dari APBN

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Senin, 19 Febuari 2024

  • Tiga Parpol Menyatakan Terbuka Informasi yang Diminta ICW tentang Laporan Anggaran  dari APBN

 

Sebanyak tiga partai politik (Parpol) yang disengketakan oleh Pemohon Badan Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Informasi (KI) Pusat menyatakan informasi mengenai laporan keuangan yang berasal dari anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) adalah informasi terbuka. Tiga parpol yang terdiri dari Golkar, PKB dan Nasdem menyampaikan hal tersebut dalam persidangan pemeriksaan awal yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Handoko Agung Saputro bersama Gede Narayana dan Donny Yoesgiontoro didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (19/02/2024).

Dalam persidangan pemeriksaan awal kedua itu, kuasa pemohon dan termohon hadir dalam persidangan secara lengkap menunjukkan kepatuhan Badan Publik (BP) Parpol dalam mengikuti persidangan di KI Pusat sesuai amanat Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun demikian, tiga parpol tersebut masih mempertimbangkan untuk memberikan informasi tentang laporan anggaran yang berasal dari iuran anggota parpol dan sumbangan yang sah menurut hukum karena dilindungi oleh Undang-Undang Partai Politik.

MK meminta kepada ketiga parpol untuk melakukan uji konsekuensi jika ada informasi yang dikecualikan atau tidak diberikan kepada pemohon berdasarkan undang-undang. Namun jika informasi lima jenis informasi yang diminta pemohon kepada ketiga parpol tersebut sebagai informasi terbuka maka dapat langsung dilanjutkan dengan mediasi.

Berdasarkan surat permpohonan informasi kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tiga parpol, pemohon ICW pada 4 April 2023 meminta Informasi Pedoman Umum, Program Kerja dan Keputusan Munas, Rencana Kerja Anggaran, Laporan Neraca Keuangan,  dan Laporan Arus Kas.(Tim Humas KI Pusat-Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)