Sedang Memuat...

PERS BRIEFING KIP: Transparansi KRIS BPJS Kesehatan Wujud Layanan Adil dan Akuntabel

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Press Release

Tanggal Posting

Kamis, 20 Febuari 2025

  • PERS BRIEFING KIP: Transparansi KRIS BPJS Kesehatan Wujud Layanan Adil dan Akuntabel

JAKARTA – Diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan menimbulkan berbagai polemik dan hoaks muncul di masyarakat. Isu-isu seperti penghapusan layanan kelas 1, 2, dan 3 yang diklaim menurunkan kualitas pelayanan, serta rumor tentang pembatasan waktu rawat inap bagi peserta JKN, telah menimbulkan kebingungan dan keresahan publik. Dalam rangka meluruskan informasi dan memastikan keterbukaan kebijakan ini, Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Press Briefing bertajuk "Transparansi dan Akuntabilitas Layanan Informasi Publik BPJS Kesehatan" pada Kamis (20/02/2025) di Aula KI Pusat.

Pada acara yang dibuka langsung oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn yang hadir sebagai salah satu pembicara menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana implementasi KRIS akan berdampak pada layanan kesehatan mereka. BPJS Kesehatan harus memastikan informasi terkait perubahan ini dapat diakses dengan mudah dan jelas oleh seluruh peserta JKN," ujar Rospita dalam pemaparannya.

Terkait dengan informasi mengenai KRIS sendiri, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Dr. Ari Dwi Aryani, M.KM menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan transisi ke sistem KRIS berjalan dengan baik. 

"KRIS dirancang untuk menciptakan kesetaraan dalam layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS, tanpa ada perbedaan berdasarkan kelas ekonomi. Kami memahami bahwa ini adalah perubahan besar, sehingga kami berkomitmen untuk memberikan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat," ungkap Dr. Ari.

Dalam paparannya, Ari menyampaikan Sesuai SK DJSN Tentang Tim Tarif, Manfaat, dan Iuran, Tim Pelaksana mempunyai tugas yang diantaranya adalah melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan. “Sesuai yang yang disampaikan Pak Ketua KIP tadi, kami berharap dalam penerapan KRIS ini tentunya tidak menimbulkan kegaduhan dengan adanya sosialisasi dari TIm Pelaksana,” jelas Ari. 

Menutup acara, Rospita Vici Paulyn kembali menegaskan bahwa KIP akan terus mengawal keterbukaan informasi dalam kebijakan BPJS Kesehatan. "Kami akan memastikan bahwa informasi terkait KRIS, baik dalam aspek manfaat, prosedur, maupun dampaknya terhadap layanan kesehatan, tersedia secara transparan dan mudah diakses oleh publik. Ini bukan hanya soal kebijakan kesehatan, tetapi juga soal hak masyarakat untuk tahu," pungkasnya.

 


 

Tentang KI Pusat

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) adalah lembaga negara yang berperan dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat memiliki tugas utama untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel. KI Pusat juga bertanggung jawab dalam menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya