Mewakili Presiden RI Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengambil sumpah terhadap tujuh Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat periode keempat tahun 2022-2026 di Operation Room lantai 2 Gedung Kemenkominfo Jl. Medan Merdeka Barat 9 Jakarta Pusat, Jumat (20/05/2022). Pengambilan sumpah itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 dan Pengangkatan Komisioner KI Pusat periode 2022-2026 tertanggal 9 Mei 2022.
Tujuh Komisioner KI Pusat yang diambil sumpahnya terdiri dari Arya Sandhiyudha, Donny Yoesgiantoro, Gede Narayana, Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, Samrotunnajah Ismail, dan Syawaludin. Lima komisioner merupakan representasi unsur masyarakat yaitu Arya Sandhiyudha, Donny Yoegiantoro, Handoko Agung Saputra, Rospita Vici Paulyn, dan Syawaludin, sementara representasi unsur pemerintah adalah Gede Narayana da Samrotunnajah Ismail.
Dalam sambutannya, Menkominfo RI Johnny G Plate menyampaikan delapan hal, pertama mengingat padatnya jadwal kerja Bapak Presiden RI Joko Widodo maka Menkominfo ditugaskan untuk pengukuhan Komisioner KI Pusat. Kedua, ia mengharapkan tujuh Komisioner KI Pusat dapat mengimplementasikan program kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai prinsip penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
Ketiga, menurutnya seluruh pengelolaan badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik Lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan organisasi yang anggarannya diperoleh dari APBN, APBD, masyarakat dan luar negeri, semua berkewajiban untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka. Keempat, ia menyampaikan bahwa di era yang semakin digital, data dan informasi menjadi salah satu kunci bagi peningkatan kualitas demokrasi. Penyediaan informasi publik bagi masyarakat secara cepat dan akurat adalah keniscayaan. Sebagai gambaran skors indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 sebesar 71,37 termasuk kategori sedang.
Kelima, menurutnya jika ditelisik lebih rinci, maka indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapatkan skor 79,15. Sementara indikator terendah adalah anggaran pengelolaan informasi yakni 61,7 sehingga masih banyak kinerja yang perlu ditingkatkan baik pengelolaan maupun subtansi maupun metode penyampaian informasi publik.
Keenam, ia menyebut guna mendorong hal tersebut, diperlukan proses kolaborasi dan sinergi yang kuat juga harmonisasi dari semua Komisioner KI Pusat. Kominfo akan mendukung langkah-langkah KI Pusat untuk mewujudkan gagasan pengelolaan informasi publik di era transformasi digital yang dapat berdampak baik dan berkelanjutan.
Ketujuh, ia menyampaikan selamat kepada tujuh Komisioner KI Pusat dalam mengemban Amanah yang diberikan. Kedelapan, ia berharap semoga kedepan KI Pusat dapat melahirkan inovasi dalam pengelolaan informasi publik yang lebih maju di era transformasi digital, tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih kepada Komisioner KI Pusat periode ketiga 2017-2021 yang telah mengabdi dengan dedikasi yang tinggi. Tujuh mantan Komisioner KI Pusat itu, Gede Narayana (terpilih kembali), Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Romanus Ndau Lendong, M Syahyan, dan Wafa Patria Umma.(Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)