Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Sidangkan KPK dan MA, Sengketa Informasi Publik dengan APIJ

 

Ketua MK (Majelis Komisioner) KI (Komisi Informasi) Pusat Rospita Vici Paulyn dengan anggota Samrotunnajah Ismail bersama Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti, menggelar sidang rangkaian pemeriksaan awal lanjutan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (19/09/2023). 

Sidang antara Pemohon Badan Hukum (PBH) LSM Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) terhadap dua termohon sekaligus, yaitu BP (Badan Publik) Negara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Mahkamah Agung RI berkaitan dengan dokumen pengadaan barang dan jasa (barjas, red) yang dikuasai oleh Termohon. 

Dalam persidangan tersebut, MK menyampaikan bahwa tujuan dari Undang-Undang 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), salah satunya untuk mencegah korupsi. Untuk itu, MK menyatakan masyarakat berhak untuk mengetahui, melihat, dan meminta informasinya sebagai bagian dari kontrol dan pengawasan publik terhadap semua Badan Publik yang anggarannya dibiayai oleh negara. 

"Didalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 sudah dinyatakan bahwa informasi terkait Barjas merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Maka jika informasi pengadaan barjas tidak ada atau tidak lengkap di website badan publik, harus disediakan agar masyarakat tidak perlu lagi meminta informasinya ke badan publik,” tegas Ketua MK Rospita Vici Paulyn. 
Pada persidangan yang dihadiri para pihak terssebut, termohon mempertanyakan mengenai legal standing pemohon dalam sengketa a quo. Pemohon menyatakan LSM APIJ sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sehingga memiliki legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik. 

Termohon kemudian mempertanyakan apa alasan permohonan informasi pemohon ke termohon. Pemohon menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, salah satunya mengatur bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemohon mengatakan alasan permohonan informasi sebagai wujud peran serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan Negara. Adapun alasan spesifik pemohon mengajukan permohonan informasi ingin melihat implementasi dari pelaksanaan pengadaan barjas, apakah sudah sesuai dengan prosedur agar tercapai efisiensi, efektifitas, dan akuntabel sebagaimana prinsip good government. 
Pemohon juga menyampaikan alasan permohonannya sejalan dengan UU KIP untuk memastikan agar pengadaan barjas benar-benar dilaksanakan maka perlu melihat informasi barjas supaya bisa bicara sebagai bentuk partisipasi LSM dalam penyelenggaraan negara. 

Kuasa Termohon KPK menyatakan sebagian informasi yang dirmohonkan pemohon ada yang dibuka dan  ada dikecualikan pada masing-masing poin enam informasi barjas. MK meminta kepada para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon menempuh mediasi. 

Sementara Termohon MA menyatakan informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan maka MK meminta termohon melakukan uji konsekuensi. MK juga mengingatkan dalam persidangan berikutnya, termohon menghadirkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam persidangan agar mudah dalam pemeriksaan sengketa informasi a quo.

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian