Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Gajah Mada (UGM) dan Komisi Informasi (KI) Pusat telah dilaksanakan pada hari Jumat (23/04/2021) di Balairung Gedung Pusat UGM Yogyakarta. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana dengan Rektor UGM Prof Panut Mulyono.
Gede Narayana menyampaikan bahwa bagi KI Pusat, kerjasama ini merupakan hal yang sering diakukan, karena dalam tupoksi sinergitas harus dilakukan. “Keterbukaan informasi publik, KI harus bersinergi dengan KL. UGM sebagai kampus yang melahirkan karya ilmiah, merupakan anugrah terindah bisa melaksanakan kerjasama,” katanya menjelaskan.
Disampaikan bahwa tujuan lahirnya UU KIP adalah pengembangan ilmu pengetahuan, good government, dan partisipasi masyarakat sementara Kampus sebagai garda terdepan, dimana kampus lahirkan akademisi yang mempunyai wawasan transparan dan akuntabilitas.”Right information adalah untuk mengurangi kemiskinan. Kemiskinan adalah orang tidak dapat melakukan sesuatu. Dengan melakukan sesuatu harus membutuhkan informasi publik,” katanya lagi. Jadi menurutnya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat.
Ia menyatakan dengan adanya MoU ini, KI Pusat menyatakan terimakasih ke jajaran UGM semoga dengan adanya MoU ini bisa melakukan sinergitas untuk bangsa dan negara. Sementara Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan dengan MoU ini tentunya UGM bisa bekerja sama dengan KIP dalam berbagai kegiatan. “Kita tidak ingin MOU hanya berkas tidak ada tindak lanjut nya. Dengan MOU bisa kerjakan bersama entah pelatihan, kebijakan, implementasi UU KIP,” katanya. Bahwa dengan MOU ini harapannya banyak kegiatan yang mendukung kualitas informasi publik yang terbuka dan memberi pendidikan kepada masyarakat secara keseluruhan.(Laporan: Ajijah/Editor: Karel Salim)