Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Dua Kali Tak Hadiri Sidang, MK KI Putuskan Gugur Permohonan Pemohon

 

Majelis Komisioner (MK) KI Pusat putuskan gugur terhadap permohonan pemohon akibat dua kali pemohon tidak menghadiri persidangan di Komisi Informasi (KI) Pusat. Putusan itu dibacakan MK KI Pusat dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Syawaludin beranggotakan Handoko Agung Saputro bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Selasa (20/09/2022).

Dalam persidangan dengan agenda tunggal pembacaan putusan gugur itu, MK menyidangkan register sengketa informasi nomor 016/IV/KIP-PSI/2019 antara Permohon Individu Mulyana Sadja terhadap Badan Publik (BP) Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. MK menyampaikan pertimbangannya bahwa Pemohon dan Termohon telah dipanggil secara sah dan patut melalui Surat Panggilan Sidang untuk hadir pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada tanggal 1 September 2022 dan 20 September 2022. 

Namun dalam persidangan tanggal 1 September 2022 dan 20 September 2022, Pemohon dan atau kuasanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan dan alasan yang jelas kepada Panitera Pengganti. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki PPSIP) yang pada pokoknya mengatur mengenai permohonan yang dinyatakan gugur karena ketidakhadiran Pemohon dan/atau kuasanya selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas: Pasal 30 Perki No. 1 Tahun 2013 tentang PPSIP “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur.”

Kemudian MK membacakan amar putusan yang menyatakan Permohonan Pemohon dengan Register Sengketa: 016/IV/KIP-PS/2019 Gugur. Dengan demikian, register tersebut telah dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan, dalam persidangan pembacaan putusan itu, kuasa termohon hadir.

Sementara itu, pada hari yang sama susunan MK KI Pusat yang dipimpin Gede Narayana beranggotakan Donny Yoesgiantoro bersama Rospita Vici Paulyn didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar dilaksanakan persidangan keempat. Persidangan lanjutan itu menyidangkan register 016/VII/KIP-PS/2020 antara Indonesia Corruption Watch terhadap Badan Publik (BP) Kementerian Keuangan RI.

MK meminta Pemohon ICW dan Termohon Kemenkeu beri kesimpulan akhir sebelum dilakukan pembacaan putusan pada sidang selanjutnya. Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang mencakup :             Laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) dari tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP dan  Seluruh laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional selain tiga permohonan yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desember 2018, dan 19 Juli 2018, baik yang dilakukan BPKP atau instansi lainnya. (Laporan : Karel Salim/Foto: Rizky Priyatna)

Berita Lainnya

PEMBINAAN CIVITAS KI PUSAT 2021: TUMBUH BERSAMA SU...

Sekretariat Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan pembinaan s...

KI PUSAT LAUNCHING IKIP 2021 DI YOGYA: MENGUKUR TI...

Tim Pokja (Kelompok Kerja) Indeks Keterbukaan Infromasi Publik (IKIP) ...

Tekan ESC untuk menutup pencarian