Sedang Memuat...

KI Pusat Gelar Sidang Pencabutan Dua Sengketa Informasi Publik

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

  • KI Pusat Gelar Sidang Pencabutan Dua Sengketa Informasi Publik

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar dua sidang sengketa informasi pada Rabu (21/01) dengan Majelis Komisioner yang terdiri atas Rospita Vici Paulyn selaku Ketua merangkap Anggota Majelis Komisioner, serta Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Sidang pembacaan pencabutan sengketa informasi publik dengan Nomor Registrasi 115/XII/KIP-PSI/2022 antara Pemohon Pidel Simanjuntak dan Termohon Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif digelar dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Pemohon mengajukan surat pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik tertanggal 20 Januari 2026 dengan alasan bahwa permohonan informasi yang dimohonkan sudah tidak relevan, sehingga Pemohon menyatakan mencabut permohonannya.

“Permohonan ini saya cabut karena sudah tidak relevan dan informasi yang dimohonkan bersifat terbuka. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, agar proses ini tidak berlarut-larut,” ujar Pidel Simanjuntak.

Selain itu, Komisi Informasi Pusat juga menggelar sidang pembacaan pencabutan sengketa informasi publik antara Pemohon Sukarmini dan Termohon SDIT Al Muqorrobin cq Yayasan Al Muqorrobin dengan Nomor Registrasi 036/IX/KIP-PS/2021. Sidang tersebut tidak dihadiri oleh Pemohon maupun Termohon. Dalam perkara ini, Pemohon telah mengajukan surat pencabutan penyelesaian sengketa informasi publik tertanggal 19 Januari 2026. 

Dengan pembacaan penetapan pencabutan tersebut, Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ini dinyatakan berakhir.

Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa pencabutan permohonan sengketa informasi merupakan hak Pemohon sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang transparan dan akuntabel. (Tim Humas KI Pusat - Laporan/Foto : Rosyie Liana)