Sedang Memuat...

KIP Gelar Sidang Hasil Uji Konsekuensi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Antara YAKIN dan KPU

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Kamis, 21 Maret 2024

  • KIP Gelar Sidang Hasil Uji Konsekuensi dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Antara YAKIN dan KPU

Majelis Komisioner (MK) KIP kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusi Indonesia (YAKIN) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari Kamis, 21 Maret 2024. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK KIP Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, dengan didampingi Panitera Pengganti (PP) Indra Hasby, digelar secara terbuka di ruang sidang utama Sekretariat KIP, Wisma BSG.

Sidang ini memperhatikan agenda pemeriksaan pada Termohon KPU, yang tidak hadir pada sidang sebelumnya. Ketua MK KIP Syawaludin menyatakan, "Sesuai dengan agenda sidang pada hari ini, kita akan pertama menerima laporan dari panitera terkait dengan perintah mediasi yang sudah dilaksanakan para pihak terkait register 003. Kemudian terkait (register) 001 dan 002, kita akan memeriksa Uji Konsekuensi dari termohon."

MK KIP memeriksa hasil Uji Konsekuensi yang telah dilakukan KPU, yang dituangkan dalam Keputusan KPU No. 349 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan bahwa informasi data real count dalam bentuk data mentah seperti file .csv harian, sesuai permohonan YAKIN, adalah informasi yang dikecualikan. Alasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam putusan tersebut, KPU juga menyampaikan konsekuensi bahaya jika informasi yang diminta oleh Pemohon dibuka kepada publik, termasuk potensi terjadinya misinformasi, kontradiksi dengan kebijakan KPU, dan kemungkinan pengungkapan informasi secara prematur.

Namun, pada persidangan ini, KPU menyatakan keberatan atas pemeriksaan Uji Konsekuensi yang telah dilakukan oleh MK KIP, menganggapnya sebagai kewenangan KPU sebagai Badan Publik. MK KIP menjelaskan bahwa KPU dipersilahkan untuk mengajukan keberatan tersebut, karena merupakan hak dari KPU sebagai Termohon dalam persidangan sengketa informasi ini.

Sidang ini juga mencatat keberatan KPU terhadap pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh YAKIN pada sidang sebelumnya, yang dianggap tidak fair karena KPU tidak hadir untuk memberikan konfirmasi atas apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak pemohon.

MK KIP mengagendakan sidang selanjutnya akan dilakukan uji konsekuensi terkait infrastruktur IT KPU. Majelis Komisioner juga mempersilahkan baik Pemohon maupun Termohon untuk membawa saksi ahli dan bukti-bukti pendukung dalam sidang tersebut.

 

Agenda Sidang

Berita Lainnya