Sedang Memuat...

PPID Komisi Informasi Pusat

Diposting oleh

Admin04

Kategori

PPID

Tanggal Posting

Senin, 06 Desember 2021

  • PPID Komisi Informasi Pusat

Profil PPID Komisi Informasi Pusat


Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.


Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :

1. Atasan PPID;
2. PPID;
3. Tim Pertimbangan;
4. PPID Pelaksana;
5. Petugas Layanan PPID.
6. Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian.

SK PPID Komisi Informasi Pusat 

Visi dan Misi


Visi

“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan prosefesional”

Misi

1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.

Tugas dan Fungsi


Tugas

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID Pelaksana;
  2. Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  3. Melakukan penyimpanan informasi publik;
  4. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
  5. Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.

Fungsi

Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.

Struktur PPID Komisi Informasi Pusat:

 


SOP


Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Komisi Informasi Pusat maka disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai berikut:

  1. SOP Penanganan Permintaan Informasi Publik
  2. SOP Penanganan Permintaan Informasi Publik Melalui Aplikasi E-PPID

  3. SOP Penanganan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik

  4. SOP Tentang Penetapan dan Pemuktakhiran DIP

  5. SOP Tentang Pengujuian Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

  6. SOP Tentang Penanganan Sengketa Informasi Publik

  7. SOP Tentang Pendokumentasian Informasi Publik

  8. SOP Tentang Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan

Agenda Sidang

Berita Lainnya