Profil PPID Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat merupakan badan publik yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KIP, bahwa setiap badan publik diminta untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Berdasarkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat telah menunjuk PPID melalui Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang beberapa kali mengalami perubahan dan yang terahir kali melalui Keputusan Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat.
Dalam keputusan tersebut, PPID Komisi Informasi Pusat terdiri dari :
1. Atasan PPID;
2. PPID;
3. Tim Pertimbangan;
4. PPID Pelaksana;
5. Petugas Layanan PPID.
6. Bidang Penyimpanan dan Pendokumentasian.
SK PPID Komisi Informasi Pusat
Visi dan Misi
Visi
“Menjadi barometer dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas dan prosefesional”
Misi
1. Memberikan pelayanan informasi secara cepat, akurat, benat dan tidak menyesatkan;
2. Memberikan kepastian dalam proses layanan informasi publik;
3. Mengembangkan PPID yang profesional dan maju.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:
- Mengkordinasikan pengumpulan dan pendataan seluruh informasi publik di PPID Pelaksana;
- Mengkordinasikan pengklasifikasian seluruh informasi publik;
- Melakukan penyimpanan informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional; dan
- Memberikan laporan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.
Fungsi
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, PPID memiliki fungsi pelaksanan layanan antara lain sebagai berikut:
- Pelayanan informasi publik;
- Pendokumentasian informasi publik;
- Pengecualian informasi publik;
- Pendataan informasi publik.
Struktur PPID Komisi Informasi Pusat:
SOP
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID Komisi Informasi Pusat maka disusun Standard Operating Procedure (SOP) sebagai berikut: