Sedang Memuat...

MK KI Pusat Lakukan Ajudikasi 8 Register Sengketa Informasi terhadap KemenPUPR

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • MK KI Pusat Lakukan Ajudikasi 8 Register Sengketa Informasi terhadap KemenPUPR

Jakarta,19 Agustus 2024– Majelis Komisioner (MK) KI Pusat  menggelar persidangan untuk menangani beberapa register sengketa informasi. Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Anggota Majelis Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Reyhan. 

Sidang dimulai dengan pemeriksaan lanjutan dan uji konsekuensi terkait beberapa register, termasuk 153/X/KIP-PSI/2023, 171/XII/KIP-PSI/2023, 173/XII/KIP-PSI/2023, 175/XII/KIP-PSI/2023, 177/XII/KIP-PSI/2023, 001/I/KIP-PSI/2024, 004/I/KIP-PSI/2024, 017/II/KIP-PSI/2024.

Pada register 153, Majelis bertanya mengapa mediasi gagal. Pemohon menjelaskan bahwa kegagalan mediasi disebabkan oleh ketidakmampuan termohon untuk memberikan informasi yang diminta, khususnya mengenai SOP. Termohon juga mengonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki SOP terkait permintaan tersebut. Pemohon menginginkan informasi yang diterbitkan meskipun tidak ada SOP.

Melanjutkan ke register 171, Pemohon menyebutkan bahwa mediasi gagal karena jawaban termohon tidak memadai. Termohon menjelaskan situasi saat permohonan informasi dibuat. Majelis memerintahkan termohon untuk menyampaikan jawaban dalam bentuk tertulis.

Pada register 173, Termohon menjelaskan latar belakang permohonan informasi mengenai pengadaan CCTV yang termasuk dalam paket renovasi kantor pelayanan publik. Majelis meminta Termohon untuk melengkapi data terkait agar dapat memberikan jawaban kepada pemohon.

Sidang juga memeriksa lima register yang dikecualikan. Termohon menyerahkan hasil uji konsekuensi dan menjelaskan alasan mengapa nama dan NIP tidak dapat diungkapkan, yaitu karena NIP memungkinkan akses ke data kepegawaian dari Kementerian PUPR. Pemohon berargumen bahwa NIP merupakan hak publik. Termohon menanggapi bahwa pemohon sering mengajukan permohonan informasi serta melaporkan petugas atas jawaban yang tidak memuaskan.

Majelis memutuskan bahwa persidangan ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada sidang berikutnya. Para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan dari setiap register paling lambat dua minggu dari hari ini.