Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan presentasi untuk memaksimalkan penilaian terhadap monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik (BP) dalam rangka mengukur kepatuhan BP terhadap pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pelaksanaan presentasi BP tersebut digelar selama empat hari, 11-14 Oktober 2021 melibatkan 301BP terdiri dari tujuh kategori yaitu BP Kementerian, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Lembaga Non Struktural (LNS), Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK), Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Partai Politik (Parpol), hal itu disampaikannya pada hari pertama presentasi, Senin (11/10/2021).
Adapun tim penilai presentasi BP yang dilaksanakan secara marathon tiap hari empat sesi ini, menurutnya selain seluruh Komisioner KI Pusat juga melibatkan para praktisi, Prof Siti Zuhro adalah peneliti senior LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Dr Totok Pranoto adalah Dosen UI (Universitas Indonesia), Dr Amiruddin adalah mantan Komisioner KI Pusat dan Akademisi Undip (Universitas Diponegoro), Yohan Wahyu adalah Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Harian Umum Kompas, pegiat keterbukaan informasi Budi Rahardjo, Paulus Widiyanto, dan Maryati. Sementara penilai dari KI Pusat, terdiri dari Hendra J Kede, Cecep Suryadi, Arif Adi Kuswardono, Wafa Patria Umma, Romanus Ndau Lendong, dan Muhammad Syahyan serta Gede Narayana.
Disampaikannya bahwa presentasi BP ini merupakan bagian dari penilaian monev yang sangat penting untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi di BP. Menrutnya, hasil dari monev BP yang dilaksanakan KI Pusat akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI sebagai bagian dari tugas KI Pusat selain tugas pokoknya menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Sementara PJ e-monev KI Pusat Cecep Suryadi melengkapi bahwa pelaksanaan presentasi BP untuk mengukur kemampuan seluruh BP mengenai inovasi dan kolaborasi dalam pelayanan Informasi Publik. “Penilaian presentasi berdasarkan video presentasi yang telah disampaikan oleh badan publik kemudian didalami dari penilai yang terdiri dari penilai internal dan eksternal,” katanya menjelaskan.
Ia mengharapkan pelaksanaan presentasi monev ini dapat meningkatkan kemampuan BP dalam melaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air. Menurutnya, KI Pusat terus meningkatkan kualitas monitoring dan evaluasi terhadap BP yang awalnya monev dilaksanakan secara manual, maka pada tahun 2019 sudah diterapkan e-monev (elektronik monev) yang menggunakan aplikasi digital untuk memberikan hasil penilaian yang lebih akurat.
Menurut Cecep, penilaian atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada badan publik dilihat dari dua hal yang pertama, melalui pengisian SAQ (Self-Assessment Questionnaire) dengan indikator penilaian mengenai pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Penilaian Kedua yaitu dengan cara presentasi untuk mengukur/menilai indikator Inovasi dan Kolaborasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Disampaikannya bahwa BP yang memenuhi semua aspek penilaian akan mendapat penganugerahan terbaik sebagai BP yang Informatif. Menurutnya, penganugerahan yang diberikan oleh KI Pusat meliputi lima tingkat penilaian Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. (Laporan : Karel Salim/Foto: Ari Wijaya)