Komisi Informasi (KI) Pusat menerima Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk mengkonsultasikan tentang proses pemilihan calon Komisioner KI Sumut periode 2021-2025. Kunjungan konsultasi itu dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto bersama Sekretaris Komisi A Jonius TP Hutabarat, Anggota Muhammad Subandi, Thomas Dachi, dan Pdt Berkat Kurniawan diterima oleh Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede sekaligus tim pansel calon KI Sumut (unsur KI Pusat), Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Muhammad Syahyan dan Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi di Ruang Rapat lantai 9 Kantor KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Kamis (18/11/2021). Rombongan Komisi A DPRD Sumut juga menyematkan kain ulos kepada Ketua KI Pusat sebagai simbol kasih sayang dan rasa hormat DPRD Sumut terhadap Lembaga Negara KI Pusat RI.
Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan sejumlah acuan tentang proses pemilihan calon Komisioner KI Sumut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi. Menurutnya, semua proses pemilihan calon Komisioner Komisi Informasi harus berpedoman pada dua ketentuan perundang-undangan tersebut agar semua tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi calon Komisioner KI hingga fit and proper test dan pengumuman hasil seleksi dapat dilalui dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum.
Sementara Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede mengingatkan perlunya menetapkan nama-nama calon Komisioner KI Sumut yang akan menggantikan Komisioner KI Sumut jika ada yang berhalangan tetap. Terutama menurutnya, penetapan ranking ke enam hingga ke sepuluh untuk persiapan PAW (Pergantian Antar Waktu) jika akhirnya ada diantara lima Komisioner KI Sumut terpilih nantinya berhalangan tetap sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya.
Komisioner Bidang Reglik M Syahyan menyampaikan bahwa untuk PAW anggota KI ditetapkan berdasarkan Pasal 34 ayat 5 UU 14/2008 tentang KIP yaitu, Anggota Komisi Informasi pengganti antarwaktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud. Disampaikannya pula, bahwa calon anggota KI yang mencerminkan unsur pemerintah berdasarkan Pasal 18 ayat 1 Perki 4/2016, diserahkan ke DPRD sebelum pelaksanaan fit and proper test paling banyak 1/3 dari jumlah calon yang diajukan tim pansel.
Adapun daftar nama calon anggota KI Sumut yang telah menjalani fit and proper test pada 3 November 2021 di DPRD Sumut, 1. Abd Harris Dr SH MKn; 2. Ahmad Yasir Lubis SH MH; 3. Amrizal SE; 4. Khairil Hudha SSos; 5. Dr Cut Alma Nuraflah MA; 6. Dedy Ardiansyah; 7. Drs Edy Syahputra; 8. Endang Junaidi; 9. Galumbang Hutagalung SE MM PhD; 10. H Harun Ismail Sitompul SH; 11. Herry Dani SE MAB; 12. Masrul Drs MPsi; 13. Mayjen Simanungkalit Drs; 14. Muhammad Safii Sitorus SH; dan 15. Sakhira Zandi Dr MSi.(Laporan/Foto: Karel Salim)