Sedang Memuat...

REZIM KETERBUKAAN INFORMASI BARJAS BERLAKU, WAKIL KETUA KI PUSAT INGATKAN PENGADAAN BARJAS PENANGGULANGAN COVID JANGAN SAMPAI BERDAMPAK KORUPSI

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Selasa, 22 Febuari 2022

  • REZIM KETERBUKAAN INFORMASI BARJAS BERLAKU, WAKIL KETUA KI PUSAT INGATKAN PENGADAAN BARJAS PENANGGULANGAN COVID JANGAN SAMPAI BERDAMPAK KORUPSI

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede ST MH mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik di bidang pengadaan barang dan jasa, tak terkecuali untuk pengadaan barang dan saja dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan dalam dialog interaktif kerjasama KI Pusat dan LPP RRI yang disiarkan langsung dari Staisun RRI Pro-3 Jakarta ke seluruh Indonesia melibatkan pendengar, Rabu (18/08/2021), dipandu presenter Rusdy. Dialog melibatkan Narasumber Prof Dr H AH Rofi’uddin, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Malang yang berhasil masuk kategori Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik (BP) 2020 yang dilaksanakan KI Pusat setiap tahun.
Hendra selaku Penanggungjawab Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa KI Pusat mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa umum maupun yang terkait dengan pengadaan barjas penanganan Covid karena menggunakan dana APBN sangat besar. Untuk itu, ia mengingatkan agar banyaknya diizinkan pengadaan barjas penanganan Covid yang melenceng dari yang telah diatur pada umumnya, semoga yang melenceng tidak berdampak korupsi.
Diungkapkanya bahwa dana APBN berjumlah sekitar Rp 1.400 Triliun untuk pengadaan barjas pemerintah setiap tahun menunjukkan nilai yang sangat besar sehingga perlu mencegah kebocoran akibat dikorupsi. Menurutnya, bahkan ada sekitar Rp 400 Triliun yang digunakan untuk pengadaan barjas pemerintah dengan cara penunjukan langsung sehingga potensi korupsinya akan lebih besar lagi.
Berdasarkan atas keprihatinan tersebut, maka KI Pusat berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Bappenas RI melibatkan sejumlah LSM yang peduli terhadap keterbukaan informasi publik sebagai upaya mencegah korupsi di bidang pengadaan barjas pemerintah. Ia mengatakan koordinasi yang intensif untuk mencegah korupsi pengadaan barjas pemerintah dengan lembaga strategis melibatkan LSM anti korupsi, akhirnya KI Pusat mencetuskan lahirnya Perki (Peraturan Komisi Informasi) yang menitikberatkan pentingnya keterbukaan informasi pengadaan barjas di dalam Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Dengan demikian, menurutnya dengan berlakunya peraturan ini dan sudah dicantumkan dalam lembaran Berita Negara RI oleh Kemenkum HAM maka setiap Badan Publik (BP), baik BP Negara maupun BP selain Negara harus tunduk pada ketentuan pengadaan barjas sebagai tinddak lanjut dari rezim transparansi ke rezim keterbukaan informasi dalam pengadaan barjas. Menurutnya, KI Pusat mengambil salah satu peran dalam upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai kekuatan 5 Besar Ekonomi Dunia pada 2045 sesuai amanat Presiden pada Musrenbangnas melalui keterbukaan informasi pengadaan barjas untuk mencegah korupsi guna menumbuhkan ekonomi bangsa.
Adapun informasi yang wajib dibuka pada saat pelaksanaan pengadaan barjas pemerintah, berdasarkan Pasal 18 Perki 1/2021, mulai dari informasi tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). Informasi tahap pemilihan, meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS beserta Spesifikasi Teknis; Rancangan Kontrak; Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan dan sejumlah informasi dokumen dalam tahap pemilihan.
Sedangkan pada tahap pelaksanaan, informasi terbuka diantaranya Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak dan Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Malang Rofi’uddin mengatakan keterbukaan informasi publik sangat diperlukan sekarang ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Untuk itu. pihaknya juga melibatkan sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Malang melakukan literasi keterbukaan informasi publik ke masyarakat terutama di daerah-daerah dengan memberikan bekal quata internet ke para mahasiswa agar dapat melakukan sosialisasi melalui daring. (Laporan/PrtSc: Karel Salim)

Agenda Sidang

Berita Lainnya