Sedang Memuat...

WAFA PATRIA UMMA: BADAN PUBLIK WAJIB MEMPERHATIKAN AKSESIBILITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Selasa, 22 Febuari 2022

  • WAFA PATRIA UMMA: BADAN PUBLIK WAJIB MEMPERHATIKAN AKSESIBILITAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS

Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi (KI) Pusat Wafa Patria mengingat kepada seluruh Badan Publik (BP) tentang kewajibannya untuk memberikan aksesibilitas layanan Informasi Publik terhadap penyandang disabilitas. Hal itu disampaikannya saat menjadi Narasumber dalam kegiatan webinar yang digelar oleh KI Pusat bertitel “ Akses Informasi Publik Hak Semua Orang Tanpa Kecuali” bersama Narasumber Benni Irwan (Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri), dan Narasumber Mas Anjas Pramono (Penyandang Disabilitas pakar Aplikasi untuk Disabiitas) dipandu Moderator Fauzia Erwin (Komisioner KI Sulsel), Senin (06/09/2021) diikuti KI dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan yang merupakan advokasi akses keterbukaan Informasi Publik bagi kelompok rentan itu diawali dengan sambutan Sekretaris KI Pusat Munzaer yang diwakilkan kepada Koordinator Bagian Umum KI Pusat Nunik Purwanti. Dalam sambutannya, menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan mengingat masih rendahnya aksesibilitas pelayanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas.
Wafa Patria Umma mengawali paparannya, bahwa berdasarkan Pasal 28F UUD NRI mengingatkan pentingnya akses Informasi Publik bagi seluruh rakyat Indonesia tak terkecuali terhadap kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas. ““Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”, jelas Wafa mengutip Pasal 28F.
Lebih lanjut, menurutnya KI Pusat melalui penerbitan Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menegaskan kewajiban Badan Publik memberikan layanan Informasi Publik bagi penyandang disabilitas. Dalam Pasal 24 Perki ini menyatakan, Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Sementara Benni Irwan menyampaikan bahwa Kemendagri berusaha mengawal pelaksanaan Perki 1/2021 tentang SLIP agar pelayanan Informasi Publik oleh Badan Publik memberikan pelayanan yang baik terhadap penyandang disabilitas. Ia mengatakan sudah ada Surat Edaran dan bahkan Keputusan Mendagri tentang perlunya pembiayaan pelayanan Informasi Publik yang diupayakan dari APBD setiap provinsi.
Adapun Anjas Pramono, seorang difabel yang sangat cerdas dan telah mampu membuat lima aplikasi untuk penyandang disabilitas menyampaikan harapannya, meski penyandang disabilitas hanya kelompok kecil namun Undang-Undang Dasar telah menjadi hak akses Informasi Publik bagi seluruh rakyat. “Masih banyak yang salah memahami tentang disabilitas, penyandang disabilitas itu bukan hanya mereka yang ada sekarang ini namun semua orang diatas usia enampuluh tahun adalah disabilitas karena harus menggunakan alat bantu sehingga perhatian terhadap disabilitas harus tinggi,” kata Anjas, sebagai penyandang disabiitas tuna daksa yang pernah diundang khusus ke White House AS berkat kontribusinya dalam pembuatan aplikasi bagi disabilitas. (Laporan/PrtSc: Karel Salim)

Agenda Sidang

Berita Lainnya