Sedang Memuat...

WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI, KI PUSAT GANDENG 347 BADAN PUBLIK SOSIALISASI MONEV 2021

Diposting oleh

superadmin

Kategori

Berita Kegiatan

Tanggal Posting

Selasa, 22 Febuari 2022

  • WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI, KI PUSAT GANDENG 347 BADAN PUBLIK SOSIALISASI MONEV 2021

Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) melakukan sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap 347 Badan Publik (BP) untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan itu dilakukan sebagai rangkaian Monev menuju acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021 yang rencananya diselenggarakan pada 26 Oktober 2021.

Pada awal acara sosialisasi Monev hari pertama yang dilaksanakan, Selasa (15/06/2021), Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan pentingnya sinergitas antara KI Pusat dan semua BP dalam pelaksanaan Monev 2021. Pada pembukaan sosialisasi diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan laporan pelaksanaan dari Sekretaris KI Pusat MH Munzaer kemudian penjelasan materi sosialisasi dari Koordinator Monev KI Pusat Cecep Suryadi.

Gede Narayana melanjutkan bahwa sinergitas KI Pusat da BP sangat diperlukan guna mensukseskan Monev 2021 sebagai bagian penting dalam mewujudkan good governance (penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel). Apalagi, menurutnya pelaksanaan Monev KI Pusat ini merupakan kegiatan penting dalam memonitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di tanah air berdasarkan Undang-Undang 14 Tahun 2008 bahkan tercantum dalam RPJMN Bappenas RI, yang hasilnya tiap tahun meningkat sebagaimana peningkatan jumlah penyelesaian sengketa informasi di KI Pusat, juga masuk dalam RPJMN dan terakhir IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) yang baru dilaksanakan 2021 ini.

Sementara itu, Cecep Suryadi menyampaikan bahwa peserta Monev tahun 2021 ada 347 Badan Publik yang terbagi dalam 7 kategori. “Ada lembaga non struktural, lembaga negara atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian hingga Partai Politik yang memenuhi parlemen threshold di DPR RI,” ujarnya dalam webinar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 hari kedua, Rabu (16/06/2021).

Adapun 347 Badan Publik yang menjadi peserta Monev KIP 2021 antara lain kategori Kementerian sebanyak 34, Pemerintah Provinsi 34, BUMN 107, Lembaga Non Struktural 33, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian 45, Perguruan Tinggi Negeri 85, dan Partai Politik 9.

Menurut Cecep Suryadi, sosialisasi Monev yang berlangsung dua hari berturut-turut yakni tanggal 15 dan 16 Juni itu dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Sosialisasi ini kami laksanakan sebagai bentuk komitmen dari Komisi Informasi untuk mendorong keterbukaan informasi di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.

KI Pusat sendiri melakukan kegiatan Monev setiap tahun, pada 2018, khusus pada partai politik telah dilakukan penandatanganan komitmen atau deklarasi keterbukaan informasi.

“Setiap tahunnya kita lakukan monitoring dan evaluasi, dan mudah-mudahan ini bisa terus menjadi momentum bagi kita untuk mereview konsistensi terkait dengan keterbukaan di partai politik,” tandasnya dalam sesi evaluasi Monev bersama Partai Politik.

Komisioner Cecep Suryadi menjelaskan bahwa Monev 2021 memiliki empat indikator utama yang masing-masing mempunyai bobot yang berbeda-beda, tetapi pada prinsipnya untuk mengetahui instrumen dari setiap indikator.

“Misalnya di Indikator I bagaimana pengembangan digital, bagaimana website yang dikembangkan dan dikelola oleh PPID di masing-masing Badan Publik memadai dan sesuai dengan yang ditentukan,” ujarnya.

Menurutnya empat indikator yang masing-masing memiliki bobot nilai yakni, indikator pengembangan website dan digitalisasi total bobot (60), pengumuman informasi publik (40), pelayanan informasi publik (40), dan penyediaan informasi publik (60).

“Masing-masing dari empat indikator ini nantinya akan diturunkan dalam berbagai pertanyaan, jadi total dari semua indikator ini nantinya akan menyumbang 80 persen penilaian, dan 20 persen nya lagi akan kita gali di presentasi,” jelasnya.

Untuk jadwal dan tahapan Monev 2021, KI Pusat memulai dengan sosialisasi secara virtual kepada Badan Publik pada 15-16 Juni, pengisian kuisioner oleh peserta melalui aplikasi dari 23 Juni – 23 Juli, Verifikasi oleh tim 28 Juli – 24 Agustus dilanjutkan dengan koreksi atas verifikasi 25 Agustus – 9 September, dan presentasi tanggal 29 dan 30 September, kemudian tanggal 1, 4, 5 dan 6 Oktober 2021.

Tahapan presentasi juga sudah termasuk pengiriman video dari setiap peserta yang mengisi kuisioner ke KIP dengan batas pengiriman 15 September, dan acara puncak Anugerah KIP 2021 diselenggarakan tanggal 26 Oktober 2021.

“Saya berharap sosialisasi Monev ini benar-benar bisa dipahami secara utuh untuk menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, kami membuka diri apabila setiap peserta ingin berdiskusi dan berkonsultasi terkait dengan pelaksanaan Monev ini,” imbuhnya. (Laporan : Karel Salim/Foto: Aditya Nuriyah))

Agenda Sidang

Berita Lainnya