Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI melaksanakan Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) ke-13 KI Se-Indonesia 12-14 Oktober 2022 di Kota Semarang, diawali Seminar Publik hadirkan narasumber Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, Tenaga Profesional Lemhannas Ninik Rahayu, dan Guru Besar Unair Prof Hendri Subiakto. Kegiatan akbar tahunan KI Pusat ini bertitel "Peran Komisi Informasi Mengawal Penyelenggaraan Pemilu yang Transparan dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional”, kegiatan akbar lainnya adalah IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) , Monev (Monitoring dan Evaluasi), Hari Hak untuk Tahu Se-Dunia (RTKD/Right to Know Day), dan tusi di bidang PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi).
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyampaikan bahwa tema Rakornas tahun ini merupakan telaah atas situasi bangsa memasuki tahapan pesta demokrasi, yakni Pemilu dan Pemilihan 2024. “Komisi Informasi harus memberikan dukungan energi positif bagi keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024 supaya pelaksanaannya transparan dan akuntabel,” tegas Donny dalam sambutan pembukaan rakornas di Hotel Patra Semarang, Rabu (12/10/2022) malam.
Rakornas dibuka oleh Gubernur Jateng diwakili Kadis Kominfo Riena Retnaningrum dihadiri Komisioner KI seluruh Indonesia, Bupati/Walikota se- Jateng, dan sejumlah pejabat daerah Jateng, KPU dan Bawaslu Jateng. Keynote Speech Menkominfo disampaikan Dirjen IKP Usman Kansong dan sambutan Deputi Polhukam Bappenas Slamet Soedarsono.
Lebih lanjut Donny menyampaikan bahwa diperlukan keterbukaan informasi pemilu dan pemilihan oleh penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Partai Politik, dan masyarkat sebagai pemilih. “Keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis sebagai pemenuhan hak asasi manusia,” ujarnya menjelaskan.
Ia mengatakan dalam konsideran Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Untuk itu, menurutnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dan akuntable.
Disampaikannya bahwa penerapan KIP dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan adalah hak masyarakat sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan publik. Penerapan KIP dalam pemilu dan pemilihan dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap hak masyarakat atas KIP yang berprinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.
“KIP dapat memberikan jaminan akses informasi, kontrol masyarakat, serta meningkatkan pertanggungjawaban penyelenggara pemilu dan pemilihan sehingga mewujudkan kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan pemimping bangsa,” tegasnya lagi. Menurutnya sejumlah indikator KIP yang harus disediakan penyelenggara pemilu diantaranya, ketersediaan dan aksesibiltas informasi, akurasi informasi, keterbukaan proses, serta memberikan regulasi/kebijakan dalam proses akses informasi Pemilu dan Pemilihan.
Sementara Penanggjungjawab Rakornas ke-13 Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa KI sebagai lembaga yang dibentuk oleh UU KIP memiliki peranan dalam memastikan seluruh Badan Publik (BP) tidak terkecuali KPU,Bawaslu, dan DKPP untuk melaksanakan prinsip dan asas KIP dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. “KI harus berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang transparan dengan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis telah mengatur penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan secara transparan melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan, “ terang Handoko yang juga mantan Komisioner KPU Jateng.
Ia menyampaikan penyelenggara pemilu dan pemilihan juga memiliki tantangan di era disrupsi (perubahan) saat ini dalam menjaga data yang dikelolanya. Menurutnya digitalisasi pemilu dan pemilihan merupakan sebuah keniscayaan dalam membangun demokrasi serta mewujudkan efektifitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate.
Disampaikannya bahwa berbagai system informasi sejatinya telah dikembangkan oleh penyelenggara pemilu, seperti KPU membangun kanal/laman khusus yang menyajikan informasi berkaitan dengan kepemiluan yang dapat diakses pada https://infopemilu.kpu.go.id. Sementara Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pengawasan menyiapkan kanal/laman khusus Sistem Informasi Pengawasan Pemilu yang dapat diakses pada http://sipp.bawaslu.go.id/.
Untuk itu, ia meminta agar teknologi digital yang digunakan oleh KPU dan Bawaslu harus memperkuat keamanan data sehingga dapat menangkal gangguan dari hacker. “Jikapun ada issue adanya kebocoran data pada penyelenggara pemilu maka harus segera diberikan klarifikasi agar masyarakat tidak khawatir dan tettap percaya dengan system teknologi yang dibangun,” sarannya.
Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti menyampaikan maksud pelaksanaan Rakornas ini, pertama menguatkan koordinasi KI se-Indonesia dalam membangun sinergi dan Gerakan Bersama mewujudkan keterbukaan informasi. Kedua pengambilan peran dan pembahasan agenda kerja (action plan) KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, ketiga perumusan langkah-langkah strategis yang harus diambil mensikapi Pemilu 2024.
Adapun tujuannya menurut Nunik, pertama untuk menguatkan kelembagaan KI Pusat, KI Provinsi dan KI Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilu 2024. Kedua membahas agenda kerja (action plan) amanat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke 11, dan ketiga merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil mensikapi Pemilu 2024.