Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

Persiapan Pilkada 2024, KI Pusat Gelar FGD Penyelenggara Pemilu

JAKARTA, 25 Juli 2024 - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyelenggara Pemilu dalam rangka persiapan Pemilukada Tahun 2024. Kegiatan yang mengangkat tema “Mengawal Keterbukaan Informasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024” tersebut diselenggarakan pada Kamis (25/7) di Aula Keterbukaan KIP, Wisma BSG, Jakarta Pusat.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang menjadi stakeholder dari penyelenggaraan Pemilukada seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Praktisi, Masyarakat Sipil yang diwakilkan oleh LSM terkait, dan juga Media.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, yang hadir dan membuka acara ini menyampaikan gambaran besar dari keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan Informasi Publik ini sebenarnya manifestasinya adalah open government. Jadi bukan sekedar agenda keterbukaan informasi publiknya, tetapi ketika dia menjadi manifesto, tata kelola pemerintahan itu sangat menentukan praktik-praktik sejauh mana kualitas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat”, kata Arya dalam sambutannya.

Terkait Keterbukaan Informasi dalam Pemilihan Umum sendiri, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang hadir sebagai narasumber menyampaikan pentingnya peran Pers dalam mengawal Pemilu yang berkualitas. 

“Peran Pers dalam mendukung Pemilu Berkualitas diantaranya menginformasikan perkembangan tahapan Pemilu, Menyediakan informasi tentang partai politik/koalisi, serta Mencegah disintegrasi bangsa akibat politisasi identitas dan lainnya”, tegas Ninik.

FGD Penyelenggara Pemilu sendiri merupakan satu dari rangkaian kegiatan Pengawasan Akses Informasi Publik Pemilukada. Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Syawaludin mengungkapkan output yang diharapkan oleh KI Pusat dari kegiatan pengawasan ini ialah Standar Layanan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 

“Komisi Informasi secara khusus terkait dengan Pemilu dan Pemilukada itu memiliki satu peraturan yang kita sebut dengan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu. Jadi di dalam PerKI ini mengatur tentang standar layanannya dan juga mengatur tentang bagaimana penyelesaian sengketa informasi”, tandas Syawaludin. 


Tim Humas Komisi Informasi Pusat
e-mail: sekretariat@komisiinformasi.go.id
Telp/Faks : 021-34830741
IG: @komisiinformasipusat
FB: Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Twitter @KIPusat
website: https://komisiinformasi.go.id/

Terakhir diupdate : 25 July 2024

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian