Badan Publik Negara Kementerian Dalam Negeri RI bersedia memberikan informasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN). Kesediaan Kemendagri memberikan informasi DP4 ke YAKIN diperkuat melalui putusan Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang diketuai oleh Rospita Vici Paulyn merangkap anggota bersama anggota MK Samrotunnajah Ismail dan Arya Sandhiyudha didampingi Panitera Pengganti (PP) Muhammad Reyhan Pradipta di ruang sidang utama KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (28/10/2024).
Majelis menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU KIP menyatakan Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. Maka berdasarkan kesepakatan tersebut, Majelis Komisioner menjatuhkan putusan untuk Memerintahkan Pemohon dan Termohon menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo.
Dalam sidang pemeriksaan awal, Termohon Kemendagri RI sempat menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, sehingga akan masuk dalam tahap ajudikasi non litigasi. Namun dalam prosesnya, melalui panitera Termohon menyampaikan bahwa informasi yang diminta Pemohon YAKIN dapa5 diberikan sehingga Pemohon dan Termohon kemudian menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian register sengketa ini.
Mediasi dilakukan oleh Mediator KI Pusat Donny Yoesgiantoro yang mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam tiga pasal. Dalam Pasal 1, Pemohon menerangkan bahwa informasi yang dimohonkan yaitu:Berdasarkan informasi dari media, Kemendagri baru mengirim data DP4 Pilkada 2024 ke KPU (termasuk 207.110.768 pemilih potensial). Pemohon meminta data tersebut tanpa data pribadi artinya jumlah orang per RT/RW atau Kelurahan/desa saja (Tingkat terendah yang tersedia).
Pada Pasal 2 kesepakatan mediasi tersebut, disampaikan bahwa Terhadap permohonan informasi, Pemohon menyampaikan data yang dimaksudkan adalah rekapitulasi penduduk potensial pemilih pilkada tahun 2024 pada level data tingkat kabupaten/kota sebagaimana DP4 yang telah disampaikan Termohon kepada KPU RI pada tanggal 2 Mei 2024 dalam bentuk excel (softcopy) dan Termohon bersedia memberikannya.
Pasal 3 Kesepakatan Mediasi menyebutkan bahwa Termohon akan memberikan dokumen sebagaimana dimaksud kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya putusan Mediasi dalam sengketa a quo.(Laporan: Karel Salim)