Sedang Memuat...

KPU Menolak Memberikan Informasi Detail Terkait Laporan Sertifikasi dan Audit Sistem IT, MK KIP Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi

Diposting oleh

Alkeira

Kategori

Berita Sidang

  • KPU Menolak Memberikan Informasi Detail Terkait Laporan Sertifikasi dan Audit Sistem IT, MK KIP Gelar Sidang Pemeriksaan Awal Sengketa Informasi

Majelis Komisioner (MK) KIP menggelar sidang pemeriksaan awal terhadap kasus sengketa informasi publik yang diajukan ada 23 April 2024 oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) selaku Pemohon kepada Komisi Pemilihan Umum selaku Termohon. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Syawaludin, Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro dan Arya Sandhiyudha, serta didampingi oleh Ica sebagai Panitera Pengganti.

Sengketa ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Pemohon kepada Termohon pada 25 Maret 2024. Dalam permohonannya, Pemohon meminta informasi detail mengenai semua sertifikasi dan laporan audit sistem IT pemilihan umum yang dimiliki KPU, baik dari badan pemerintah seperti Kominfo dan BSSN maupun dari sumber eksternal seperti ISO.

Termohon merespons permohonan tersebut pada 30 Maret 2024 dengan menyatakan bahwa informasi mengenai kode sumber (source code) SIREKAP dan riwayat perubahannya tidak dapat diberikan karena merupakan hak cipta milik KPU sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, laporan audit dari pihak eksternal juga tidak bisa diungkapkan karena dianggap sebagai dokumen rahasia yang hak ciptanya dimiliki oleh pihak auditor eksternal. Pada 2 April 2024, Termohon memberikan jawaban lanjutan yang mempertegas alasan penolakan mereka berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa informasi yang dapat mengganggu keamanan sistem elektronik tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berwenang.

Merasa tidak puas dengan tanggapan Termohon, Pemohon menyampaikan surat keberatan pada 2 April 2024. Namun, tanggapan yang diterima tidak memuaskan sehingga Pemohon memutuskan untuk membawa kasus ini ke KIP pada 23 April 2024.

Anggota Majelis Donny Yoesgiantoro mengedukai Pemohon, “Pertama, jika keterangan dari informasi yang didapat nanti dilakukan sebagai langkah lanjut, penyelidikan informasi tidak boleh dilakukan di sini. Saya tekankan lagi bahwa permohonan informasi itu berbeda dengan menyelidiki informasi. Kedua, laporan audit bisa menjadi informasi publik apabila hal tersebut sudah disahkan oleh lembaga negara seperti BPK”.

Lebih lanjut, Anggota Majelis Arya Sandiyudha meminta kedua belah pihak untuk memperkuat apa yang dimaksud dalam permohonan maupun yang dimohonkan. Beliau menegaskan bahwa sesuai dengan UU KIP, Pemohon berwarganegara asing tidak bisa meminta informasi publik untuk kepentingan individu. Beliau mengatakan, “Karena posisi Pemohon sebagai Badan Hukum Indonesia dan anda merupakan WNA, dari Anggota Majelis menyarankan sebaiknya di persidangan berikutnya didampingi dengan rekan lainnya”.

Beliau juga mengatakan kepada Termohon untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan terhadap informasi yang dimohonkan, seperti kelemahan yang dilihat dari permohonan termasuk bahaya ketika salah satu informasi dibuka pada proses sidang selanjutnya.

Dengan diadakannya sidang pemeriksaan awal ini, MKKIP berharap kedua belah pihak dapat memperjelas dan memperkuat argumen serta bukti terkait sengketa informasi publik ini