JAKARTA - Hak masyarakat untuk tahu tidak cukup hanya dijamin dengan tersedianya informasi. Informasi publik juga harus mudah ditemukan, diakses, dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tata kelola arsip yang berkualitas menjadi bagian penting dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang jatuh setiap tanggal 28 September, Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Diskusi Publik bertema “Right to Know, Right to Access: Memperkuat Keterbukaan Informasi melalui Tata Kelola Arsip yang Berkualitas”, Senin (28/9), di Aula KI Pusat, Jakarta. Forum ini menjadi ruang edukasi dan diskusi untuk memperkuat sinergi antara keterbukaan informasi publik dan penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Ketua KI Pusat Handoko Agung Saputro dalam sambutan sekaligus keynote speech mengatakan, peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi benar-benar diwujudkan oleh badan publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan menyediakan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi mudah diakses, dipahami, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita perlu menggeser paradigma, dari sekadar ‘informasi tersedia’ menjadi ‘informasi memberikan manfaat’,” ujar Handoko. Ia menegaskan, di tengah perkembangan teknologi digital, misinformasi, disinformasi, hingga Artificial Intelligence (AI), badan publik dituntut memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks tersebut, tata kelola arsip menjadi salah satu fondasi penting dalam menjamin akses masyarakat terhadap informasi publik. Arsip yang dikelola dengan baik memungkinkan informasi lebih mudah ditemukan, ditelusuri, dan diverifikasi. Sebaliknya, pengelolaan arsip yang tidak tertib dapat menghambat pelayanan informasi publik secara cepat dan akurat.
Sekretaris KI Pusat M. Zamsani B. Tjenreng dalam laporannya menekankan pentingnya sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi. “Sinergi antara PPID, unit kearsipan, dan unit penghasil informasi menjadi kunci agar informasi publik dapat ditemukan, ditelusuri, diverifikasi, dan disampaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Alamsyah Saragih, Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rini Agustriani, serta Wakil Ketua KI Pusat Hafidhah sebagai narasumber. Masing-masing membahas hak publik atas informasi, tata kelola arsip sebagai fondasi ketersediaan dan akses informasi, serta integrasi tata kelola arsip dan PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Handoko berharap peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk mendorong keterbukaan informasi yang tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dari keterbukaan menuju kebermanfaatan. Dari informasi menuju partisipasi. Dari transparansi menuju kepercayaan publik,” tegas Handoko.
𝗧𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗻𝗳𝗼𝗿𝗺𝗮𝘀𝗶 𝗣𝘂𝘀𝗮𝘁
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.
𝗞𝗼𝗻𝘁𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗱𝗶𝗮:
Tim Komunikasi dan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat RI
Telp : (021) 34830741
Email : sekretariat@komisiinformasi.go.id
Website : komisiinformasi.go.id
Alamat : Wisma BSG Lt. 9, Jl. Abdul Muis No. 40