Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat melibatkan Komisi Informasi Provinsi untuk menyempurnakan pelaksanaan E-Monev (Elektronik Monitoring dan Evaluasi) 2023. Pembahasan penyempurnaan pelaksanaan E-Monev dilakukan di Hotel Ibis Styles Bekasi, Rabu-Kamis 29-30 Maret 2023 melibatkan diantaranya KI Kaltim, KI Aceh, KI Sulsel, KI DKI, KI Kalbar, penyedia aplikasi E-Monev dari Plan C dan mantan Ketua KI Pusat Alamsyah Saragih.
Kegiatan penyempurnaan E-Monev dibuka oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Wakil Ketua Arya Sandhiyudha, PJ E-Monev yang juga Komsioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana, Komisioner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail, dan Komisioner Bidang PSI Syawaludin didamping Plt Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti.
Dalam rangka penyempurnaan E-Monev tersebut, KI Pusat juga menghadirkan Direktur Plan C Budi Raharjo untuk menyampaikan metode penyempurnaan E-Monev agar dapat dipergunaan secara bersama-sama dengan E-Monev yang dilakukan oleh seluruh KI Provinsi di 34 daerah.
Untuk mendapatkan masukan yang komprehensif maka dibentuk tiga kelompok tim perumus dalam kegiatan tersebut. Adapun kelompok tim perumus yang terdiri dari KI Pusat dan KI Daerah serta Tenaga Ahli dan Asisten Ahli KI Pusat serta Plt Sekretaris KI Pusat meliputi tiga tim perumus, yaitu perumus tahapan E-Monev, perumus parameter E-Monev, dan perumus pembobotan nilai kuesioner E-Monev.
Usai diskusi kelompok dari setiap tim perumus maka dilaksanakan pleno untuk memperoleh kesepakatan tentang hasil-hasil pembahasan tim perumus. Ada usulan supaya pelaksanaan kick off pelaksanaan E-Monev serentak secara nasional, baik pelaksanaan E-Monev KI Pusat dan E-Monev untuk 34 KI Provinsi dilakukan melalui publikasi media berskala besar agar gaung pelaksanaan E-Monev 2023 terasa di seluruh Indonesia.
PJ E-Monev KI Pusat Handoko menyampaikan bahwa dalam indikator E-Monev 2023 akan disusun secara baik mendekati keterbukaan informasi setiap katagori Badan Publik (BP) berdasarkan tugas dan fungsi BP tersebut. “Perlu memberikan indikator pertanyaan dalam E-Monev yang berbeda antara kategori BP Perguruan Tinggi Negara dan BP BUMN,” tegasnya.
Menurutnya, ada tujuh kategori BP yang selama ini dimonev namun belum dilakukan spesifikasi tentang indikator untuk pertanyaan masing-masing BP, padahal setiap BP memiliki spesifikasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasinya. Adapun tujuh kategori BP yang dimonev setiap tahun adalah Kementerian, LNS, LN-LPNK, BUMN, PTN, Pemprov, dan Partai Politik.(Humas KI Pusat-Laporan: Karel Salim/Ridwan)