Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Sidangkan Sengketa ICW  Soal Informasi Sirekap KPU RI

 

Komisi Informasi (KI) Pusat sidangkan sengketa  ICW soal  informasi Sirekap Badan Publik Negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan agenda pemeriksaan awal. Kuasa Pemohon ICW meminta informasi mengenai Dokumen pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang mencakup Kerangka Acuan Kerja (KAK), Kontrak, dan Laporan Hasil Penyelesaian Pekerjaan, juga meminta informasi Dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sirekap.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) KI Pusat Gede Narayana bersama Handoko Agung Saputro dan Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Arif  di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (29/04/2024). Persidangan yang majeli dinyatakan terbuka untuk umum itu, dihadiri kuasa para pihak, baik kuasa Pemohon maupun kuasa Termohon dan diliput oleh media massa.

Selain dua poin permohonan, pemohon juga meminta informasi terhadap empat dokumen informasi lainnya, mulai dari Dokumen pengadaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang mencakup Kerangka Acuan Kerja, Kontrak, dan Laporan Hasil Penyelesaian Pekerjaan. Informasi 4. Dokumen anggaran yang memuat rincian anggaran dari proses perencanaan dan implementasi Sikadeka, informasi  Catatan digital (log)/rekaman aktivitas Sirekap dari 1 Juli 2023 - 21 Februari 2024, dan informasi Catatan digital (log)/rekaman aktivitas Sikadeka dari 1 Juli 2023 - 21 Februari 2024.

 

Dalam keterangan kuasa Termohon disampaikan bahwa ada sebagian informasi yang dikecualikan dari informasi yang diminta oleh Pemohon. Adapun informasi yang dikecualikan Termohon KPU adalah informasi tentang KAK Sirekap karena untuk perlidungan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Untuk hal tersebut, majelis meminta supaya dilakukan uji konsekuensi.

Majelis Samrotunnajah Ismail menyatakan dalam persidangan bahwa seyogianya KPU yang sudah berkali-kali sebagai BP yang masuk kategori Informatif sudah melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum digelar persidangan ataupun sebelum informasi diminta oleh Pemohon. Ia juga menekankan supaya PPID KPU harus hadir dalam persidangan berikutnya bukan hanya kuasa yang hadir.

Disampaikannya juga bahwa persidangan di KI Pusat juga sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada BP dan pemohon informasi. Untuk itu, ia meminta juga kepada Pemohon ICW sampaikan hasil risetnya setelah informasi yang diminta diterima dari KPU, sesuai alasan permohon informasi ICW untuk keperluan riset yang berguna bagi kemajuan Pemilu berikutnya.

Sementara majelis Handoko Agung Saputro mengatakan ada beberapa informasi yang dinyatakan terbuka oleh Termohon maka dapat dilakukan penyelesaian sengketa lewat mediasi, hanya diingatkan supaya mediasi tidak gagal harus diperinci secara detil informasinya apakah terbuka atau tertutup. Ia juga sarankan kepada Pemohon memastikan informasi log atau rekaman percakapan Sirekap yang diminta mulai 2023 agar dipastikan, karena Sirekap mulai dipergunakan sejak 14 Februari 2024.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian