JAKARTA (28/04) - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik antara Jason Julian selaku Pemohon terhadap Universitas Brawijaya sebagai Termohon. Sidang dengan Register 003/I/KIP-PSI/2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat dengan Majelis Komisioner yang diketuai oleh Gede Narayana serta Syawaludin dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota Majelis.
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi, kewenangan yang dimiliki oleh KIP serta legal standing pihak Pemohon dan Termohon.
“Mengkonfirmasi legal standing dari Termohon terkait Surat Kuasa yang mana dalam hal ini Rektor selaku Atasan PPID memberikan kuasa kepada PPID dan Fakultas Kedokteran untuk menghadiri persidangan ajudikasi nonlitigasi di KIP,” ujar Gede Narayana mengawali sidang.
Jason Julian menggugat Universitas Brawijaya dalam Sengketa Informasi Publik di KI Pusat karena permohonan informasi yang diajukannya perihal seleksi Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PS PDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diminta.
Dalam persidangan awal terhadap Register tersebut, Pemohon tidak menghadiri persidangan dikarenakan sedang menempuh ujian dokter di Manado dan meminta ijin untuk mengikuti persidangan melalui zoom meeting. Namun permintaan tersebut, menurut pertimbangan Majelis, baru akan dipenuhi pada tahap persidangan selanjutnya.
Sementara itu, dari Termohon hadir dengan diwakili oleh Tim PPID dan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya sebagai bagian yang menguasai dokumen informasi publik sebagaimana yang disengketakan oleh Pemohon dalam register sengketa informasi di KIP tersebut. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Wulan)