Sedang Memuat...

Pemohon Mangkir Sidang, MK KI Pusat Beri Kesempatan Terakhir Sebelum Dinyatakan Gugur

Diposting oleh

Alin

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Selasa, 29 April 2025

  • Pemohon Mangkir Sidang, MK KI Pusat Beri Kesempatan Terakhir Sebelum Dinyatakan Gugur

JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar sidang sengketa informasi publik antara Muhammad Hidayat selaku Pemohon terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Ruang Sidang Utama KI Pusat pada Senin (28/04). Sidang pemeriksaan awal yang seyogianya dihadiri oleh kedua pihak tersebut berlangsung tanpa kehadiran Pemohon.

“Kita memberi satu kali lagi kesempatan kepada Pemohon untuk mengikuti persidangan. Seandainya Pemohon tidak hadir, maka Kita nyatakan gugur,” ujar Syawaludin selaku Ketua Majelis Komisioner (MK) dalam Register sengketa informasi tersebut.

Dalam catatan Panitera, ketidakhadiran Pemohon adalah dikarenakan posisi yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai warga binaan di Lapas Nusa Kambangan Karanganyar. Sementara dari Kemensetneg selaku Termohon hadir dua orang berdasarkan Surat Kuasa Atasan PPID Kemensetneg.

Sidang antara Muhammad Hidayat terhadap Kementerian Sekretariat Negara dengan Register 008/II/KIP-PSI/2025 diketuai oleh Syawaludin, serta didampingi Gede Narayana dan Handoko Agung Saputro sebagai Anggota MK.

Majelis kemudian memeriksa surat-surat yang dikirim dan diterima baik oleh Pemohon maupun Termohon. Terkait informasi yang disengketakan, Termohon menyampaikan bahwa perihal informasi yang dimintakan pada Poin 9 yaitu alamat email dan nomor kontak WhatsApp (WA) PPID Kemensetneg tidak dapat dipenuhi karena merupakan nomor WA pribadi.

Sementara itu, pada permintaan Poin 8 perihal penjelasan terkait program bantuan beasiswa untuk tingkat sekolah lanjutan pertama/menengah dan perguruan tinggi serta prosedur pengajuannya, dijelaskan bahwa hal tersebut tidak dikuasai oleh Kemensetneg dikarenakan berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan yaitu perihal beasiswa LPDP.

Termohon menambahkan bahwa terkait informasi lainnya yang dimintakan sudah disampaikan kepada Pemohon dalam format tautan/link. Namun Pemohon menghendaki bahwa informasi yang diterimanya adalah dalam bentuk tercetak atau hardcopy. (Tim Humas KI Pusat - Laporan : Tri Dading / Foto : Wulan) 
 

Agenda Sidang

Berita Lainnya