Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap, tujuh orang anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2021 - 2025 terpilih dapat menjaga iklim demokrasi di tanah air dengan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab. "Karena ini badan yang penting untuk keterbukaan informasi di tengah era demokrasi, kita harap teman-teman para komisioner bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya dan yang utama independen, semata - mata keterbukaan informasi kepada publik," jelas Meutya kepada wartawan usai melaksanakan rapat intern penentuan tujuh Komisioner KI Pusat terpilih di Gedung DPR RI Senayan, Selasa (29/03/2022)..
Sementara Siaran Pers Komisi I DPR RI mengharapkan Komisioner KI Pusat periode 2021-2025 dapat menjaga moralitas, integritas dan independen serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, komisioner dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggungjawab.
Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI telah merampungkan uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Periode 2021 - 2025. Terdapat 7 (tujuh) anggota KI Pusat yang ditetapkan Komisi I secara konsensus atau musyawarah mufakat.
Ia menyampaikan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Pusat dilaksanakan dalam 4 (empat) sesi. Setiap sesinya masing - masing Calon menyampaikan visi dan misinya dan dilanjutkan tanya jawab untuk pendalaman.
Menurutnya, setelah sesi ke-4 berakhir, akhirnya pada sore hari ini, Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk memutuskan 7 Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025, Meutya menjelaskan, ketujuh nama terpilih mencakup dari unsur pemerintah dan masyarakat dengan tetap memperhatikan komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KIP. Meutya menambahkan penetapan ketujuh nama tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
"Jadi, tidak ada voting, ketujuh calon komisioner terpilih secara musyawarah-mufakat ditambah dengan tiga nama sebagai cadangan," jelasnya. Adapun ketujuh nama Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2021 - 2025 terpilih, Arya Sandhiyudha (masyarakat), Donny Yoesgiantoro (masyarakat), Gede Narayana (pemerintah), Handoko Agung Saputro (masyarakat), Rospita Vici Paulyn (masyarakat), Samrotunnajah Ismail (pemerintah), dan Syawaludin (masyarakat).
Sementara, terdapat tiga nama cadangan untuk keperluan penggantian antar waktu Anggota Komisi I Informasi Pusat, yaitu Nani Nurani Muksin (masyarakat), Endra Mayendra (masyarakat) dan Netty Herawaty (pemerintah).
Pimpinan DPR RI akan menyampaikan ke Presiden tujuh nama Komisioner KI Pusat periode 2021-2025 setelah ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana amanat Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Laporan: Karel Salim/Foto: Humas DPR RI)