Sedang Memuat...

Majelis Komisioner KI Pusat RI Perintahkan KemenPUPR Buka Dokumen Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane

Diposting oleh

Karel Martel

Kategori

Berita Sidang

Tanggal Posting

Rabu, 30 Agustus 2023

  • Majelis Komisioner KI Pusat RI Perintahkan KemenPUPR Buka Dokumen Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat yang diketuai Arya Sandhiyudha beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Donny Yoesgiantoro melakukan persidangan dengan agenda pembacaan putusan. Persidangan di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, didampingi Panitera Pengganti (PP) Reyhan Pradipta pada Selasa (29/08/2023).  

Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut, para pihak hadir, baik kuasa Pemohon Badan Hukum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Pemantau Keuangan Negara) maupun kuasa Termohon Badan Publik Negara Kementerian PUPR RI (SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung -Cisadane cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Dalam amar putusannya, MK KI Pusat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menyatakan informasi dalam pokok permohonan sengketa informasi a quo yaitu, hard copy dan soft copy dokumen kontrak pada pengadaan paket pekerjaan DL satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Ciliwung Cisadane pada tahun anggaran 2017 (Surat perintah kerja, Rencana anggaran biaya, dan Spesifikasi pekerjaan), Gambar perencanaan (Surat perintah pencairan dana, Foto progres pekerjaan, dan Berita Acara serah terima hasil pekerjaan) adalah informasi yang bersifat terbuka.

MK juga menyampaikan dalam amar putusannya bahwa paket pengadaan/pekerjaan Rehabilitasi Sal. Induk dan Sekunder Cisadane Barat, D.l. Cisadane, Kab. Tangerang dan Rehabilitasi Bendung Pasar Baru Dl.Cisadane (MYC). Termasuk      Rehabilitasi Sal. Induk dan Sekunder Garukgak, SS. Karang Getak, D.l. Cisadane, Kab. Tangerang; dan Rehabilitasi SS Ring Leding, SS Pasir, SS Klutuk, SS Kosambi Dalam, dan SS Semut D.l. Cisadane, Kab. Tangerang, sebagai informasi publik yang bersifat terbuka sehingga dapat diakses oleh publik.

Diakhir pembacaan putusan tersebut, MK mempersilakan kuasa para pihak menyampaikan tanggapan atas putusan tersebut. Serta memberikan kesempatan kepada para pihak yang keberatan terhadap putusannya untuk mengajukan banding ke PTUN sebelum putusan ini inkrach dalam tujuh hari setelah putusan diterima. (Humas KI Pusat: Laporan : Karel Salim/Foto: Abdul Rahman)

Agenda Sidang

Berita Lainnya