Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Kepolisian RI (POLRI) selaku Pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti untuk mendukung argumen masing-masing dalam sengketa informasi terkait Dokumen Pengadaan Gas Air Mata. Alat bukti ini disampaikan para pihak dalam sidang sengketa informasi yang digelar Majelis Komisioner Arya Sandhiyudha, Rospita Vici Paulyn, dan Samrotunnajah Ismail pada Kamis (16/01/2025).
Pihak ICW selaku Pemohon menyerahkan beberapa dokumen sebagai alat bukti, diantaranya adalah Putusan KI Pusat dengan Nomor 052/VI/KIP-PSI-A-M-A/2023 terkait sengketa antara Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya terhadap Kementerian ESDM. Menurut Pemohon, materi dalam putusan sengketa tersebut memiliki muatan perkara yang sama sebagaimana yang dilakukan pada register sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota Majelis Rospita Vici Paulyn menilai substansi yang termuat pada Putusan KI Pusat perihal keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diajukan tersebut masih terlalu umum.
Sementara itu, POLRI selaku pihak Termohon menyerahkan alat bukti berupa dokumen Uji Konsekuensi terkait pengecualian POLRI terhadap materi informasi yang dimintakan oleh Pihak Pemohon. Sama seperti pernyataan sebelumnya, POLRI menilai data tersebut adalah bersifat sensitif sehingga termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap keterangan dari para Pihak, Majelis KI Pusat akhirnya menyimpulkan bahwa inti dari materi yang dimohonkan oleh ICW tersebut adalah mengenai mekanisme pengadaan dan bukan terkait spesifikasi teknis dari peralatan material khusus (almatsus) sebagaimana yang dikecualikan oleh POLRI.
“Sementara yang dikecualikan oleh POLRI sebagai almatsus adalah hal yang menjadi kebutuhan dan yang digunakan”, jelas Arya.
Majelis Komisioner selanjutnya memerintahkan kepada POLRI agar menyampaikan materi-materi diluar uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.