Buka Informasi Publik, Hak Anda Untuk Tahu !!!

KI Pusat Apresiasi 10 Desa yang Miliki Layanan Informasi Publik Terbaik se-Indonesia

 

Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia memberikan apreasiasi kepada 10 (sepuluh) Desa yang memiliki layanan keterbukaan informasi publik terbaik secara nasional. Penyerahan Apresiasi kepada 10 Desa dari seluruh Indonesia itu diserahkan di Hotel Pullman Podomoro City Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro menyatakan Penganugerahan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 sekaligus sosialisasikan UU KIP dan Perki SLIP Desa yang lebih massif dalam hal pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi, Perlindungan Data Pribadi (PDP), pengadaan barang dan jasa, kebermanfaatan informasi, dan pemberdayaan masyakarat Indonesia pada umumnya dan masyarakat desa pada khususnya.

Disampaikannya bahwa Penganugerahan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024 diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa Terbaik dari 81 (delapan puluh satu) Desa yang diusulkan dari 32 (tiga puluh dua) Provinsi. Dan telah melalui tahapan penilaian dari Komisi Informasi Pusat dan Penilai Eksternal dari 4 (empat) Kementerian yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal & Transmigrasi.

Sementara Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Rospita Vici Paulyn menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban dalam menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik untuk penyelenggaraan pemerintahannya di desa.

Disebutkannya bahwa bahwa sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa) adalah kewajiban penyelenggaraan pemerintahan desa untuk melaksanaan keterbukaan informasi publik di desa nya masing-masing. Disampaikannya bahwa Perki SLIP Desa ini yang menjadi landasan diselenggarakkan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi desa secara nasional untuk memastikan apakah kepada desa telah melakukan pengelolaan pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa  10 desa yang mendapatkan apresiasi dibagi menjadi tiga kluster, yaitu Kategori Desa Maju (meliputi desa mandiri, desa sembada, desa pra-sembada, desa berkembang, dan desa tertinggal): Desa Batuah, Jambearum, Kutuh, dan Nagari III Kota Aur Malintang.

Kemudian menurutnya untuk Kategori Desa Berkembang (meliputi desa madya, desa swakarya, dan desa swasembada): Desa Mojorejo, Desa Aik Mual, Nagari Simalanggang, dan Desa Kraton. Serta Kategori Desa Tertinggal (meliputi desa pramadya, dan desa swadaya): Nagari Malampah Barat, dan Desa Beru.

Penyerahan Apresiasi diberikan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi RI Purwadi Arianto kepada Desa Desaberu NTB yang memiliki nilai keterbukaan informasi publik tertinggi untuk Kategori Desa Tertinggal. Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat Gede Narayana menyerahkan kepada Kepala Desa Nagari Melampah Barat Sumatera Barat di urutan kedua.

Untuk Kategori Desa Berkembang, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  Muhammad Riza Patria menyerahkan kepada Desa Kraton Jatim sebagai desa terbaik, disusul Desa Nagari Simalanggang Sumbar yang diberikan oleh Komisioner Bidang ASE Samrotunnajah Ismail.

Desa Mojorejo Jateng diberikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Handoko Agung Saputro, dan Desa Aik Mual NTB diserahkan oleh Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaludin.

Sementara Kategori Desa Maju, Wamen PAN RB serahkan apresiai kepada Desa Kutuh Bali sebagai desa terbaik, Desa Nagari III Aur Malintang Sumbar diserahkan oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Desa Jambearum Jatim diserahkan oleh Wakil Ketua KI Pusat H Arya Sandhiyuda, dan Desa Batuah Kaltim diserahkan oleh Rospita Vici Paulyn selaku Penanggungjawab Apresiasi Monev KIP Desa 2024.

Berita Lainnya

Tekan ESC untuk menutup pencarian